Mamuju – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Sulbar, Selasa, 1 Oktober 2024.
Berlangsung di Kantor DPRD Sulbar, rapat ini dipimpin oleh Ketua Panja Habsi Wahid didampingi Wakil Ketua Panja Elisabeth bersama Sekretaris M. Khalil Qibran, serta dihadiri oleh para Anggota Panja DPRD Sulbar.
Dalam rapat, Ketua Panja, Habsi Wahid menekankan pentingnya rapat tersebut dalam membahas secara rinci setiap bab dan pasal dalam peraturan yang akan diterapkan.
"Kita melaksanakan rapat ini untuk membahas peraturan secara menyeluruh, dimulai dari Bab 1 dan seterusnya hingga seluruh pasal disepakati. Selain itu, kita juga akan mengevaluasi pasal-pasal yang masih dianggap belum final atau memerlukan koreksi," ungkap Habsi Wahid.
Habsi Wahid menegaskan peraturan itu sangat penting sebagai landasan bagi anggota DPRD dalam menjaga etika dan perilaku selama bertugas.
"Dengan adanya kode etik dan tata beracara yang jelas, kita berharap agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya.
Pada rapat ini juga mendiskusikan tata beracara yang akan diikuti oleh Badan Kehormatan dalam menangani laporan-laporan yang diterima. Tata beracara ini mencakup tahapan pemeriksaan, pemberian kesempatan pembelaan bagi anggota yang dilaporkan, hingga pengambilan keputusan akhir yang bersifat adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara ini akan disempurnakan dengan melakukan perbandingan serta konsultasi Kemendagri dan kemudian diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk dijadwalkan untuk diparipurnakan.
Penulis : Humas DPRD Sulbar
Editor : humassulbar