Print this page
18 Apr 2025

Pergub Komisi Informasi Akan Direvisi, Biro Hukum dan KI Sulbar Lakukan Penyesuaian

 

Mamuju — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan pertemuan dengan Komisi Informasi (KI) Sulbar, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat.

 

Bertempat di Home Stay Nurtista Mamuju, Selasa (15 April 2025), pertemuan tersebut dipimpin langsung Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal, didampingi Analis Hukum, Rina. Hadir, Ketua dan Anggota KI Sulbar. 

 

Pertemuan bertujuan untuk memastikan apakah pergub tersebut masih relevan atau tidak untuk digunakan sebagai pedoman bagi Komisioner KI Sulbar dalam melaksanakan kegiataannya saat ini, sebelum dilakukan perubahan atau pencabutan. Hal ini juga menindaklanjuti arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, terkait penguatan peran KI Sulbar dalam mendorong pelaksanaan keterbukaan informasi publik untuk mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan.

 

Dalam kesempatan itu, salah satu Anggota KI Sulbar, Masram menyampaikan bahwa pihaknya telah menyusun draft ranpergub untuk mencabut Pergub Nomor 11 Tahun 2014. 

 

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Afrisal menjelaskan bahwa suatu peraturan bisa dicabut apabila terdapat 50 persen isi dari pergub itu yang sudah tidak dapat digunakan.

 

Setelah melakukan pendalaman terhadap isi Pergub Nomor 11 Tahun 2014 tentang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Barat, didapatkan bahwa hanya ada beberapa pasal yang perlu penyesuaian, sehingga disepakati untuk hanya melakukan perubahan terhadap pergub tersebut.

 

Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar

Editor : humassulbar

Read 83 times
(0 votes)