Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Daerah (Koperindag) Sulbar menggelar rapat strategis terkait retribusi pengujian mutu komoditi ekspor dan impor. Kegiatan ini bertujuan memastikan retribusi berjalan tepat sasaran sekaligus menjadi instrumen penting dalam menjaga kualitas produk Sulbar yang menembus pasar internasional.
Rapat yang dilaksanakan Senin 11 Agustus 2025 di Ruang Rapat Dinas Koperindag ini dihadiri oleh Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Faika Kadriana Ishak, Kepala Bidang Pendapatan Daerah Nuruddin Rahman, Kasubid Retribusi A. Nursyahdana, Kasubid Pajak Daerah Intang, serta Pejabat Fungsional Analis Kebijakan Ahli Muda, Syamsul Arifin. Kehadiran para pejabat teknis dari dua instansi ini menjadi wujud kolaborasi untuk memaksimalkan potensi retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi BPKPD Sulbar, Faika Kadriana Ishak, menekankan pentingnya sinergi data dan sistem dalam mendukung optimalisasi retribusi.
"Ketersediaan data yang akurat dan sistem yang terintegrasi akan memudahkan proses pengelolaan retribusi. Ini juga memastikan proses pengujian mutu berjalan transparan, cepat, dan sesuai ketentuan. Harapannya, retribusi ini memberikan manfaat langsung bagi pelaku usaha dan daerah,” ungkapnya.
Langkah ini selaras dengan Panca Daya Pembangunan yang digagas Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, khususnya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Secara terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa penerapan retribusi pengujian mutu bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bagian dari strategi menjaga daya saing produk daerah.
"Sulawesi Barat memiliki potensi ekspor dan impor yang terus berkembang. Retribusi pengujian mutu adalah instrumen untuk memastikan setiap komoditi yang keluar maupun masuk memiliki standar yang diakui secara nasional dan internasional. Dengan demikian, retribusi ini akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas produk dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Melalui sinergi BPKPD dan Koperindag, diharapkan pengelolaan retribusi pengujian mutu dapat memberikan kepastian layanan, menjamin kualitas komoditi, serta memperkuat kontribusi PAD yang menjadi penopang pembangunan daerah.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar