Print this page
21 Agu 2025

Dinas PUPR Sulbar Segera Sosialisasikan Perda Jasa Konstruksi Sulawesi Barat

 

Mamuju – Pemprov Sulbar melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segera melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Jasa Konstruksi. Perda ini lahir sebagai kebanggaan Sulbar karena menjadi payung hukum yang mengatur secara komprehensif pengelolaan jasa konstruksi di daerah.

 

Sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, perda ini diharapkan menjadi landasan membangun infrastruktur Sulbar yang handal, berdaya saing, dan berwawasan lingkungan.

 

Dalam rangka mensosialisasikan perda tersebut, Dinas PUPR Sulbar telah melakukan koordinasi dengan mantan Kepala Dinas PUPR Sulbar Rachmad yang saat ini menjabat Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Sulbar. Rachmad merupakan salah satu pihak yang sejak awal aktif mengawal proses penyusunan hingga pengesahan perda tersebut.

 

Pejabat Fungsional Pembina Jasa Konstruksi Dinas PUPR Sulbar, Firman Juang menjelaskan sejarah lahirnya Perda Jasa Konstruksi Sulbar. Ia menyampaikan, perda tersebut telah melalui 17 kali pembahasan bersama asosiasi dan para ketua organisasi jasa konstruksi di Sulbar. 

 

"Usulan ini kemudian diterima DPRD Sulbar melalui Ibu St. Suraidah Suhardi yang saat itu menjabat Ketua DPRD Sulbar. Lalu dibahas dalam Panitia Khusus (Pansus) yang dipimpin oleh Taufiq Agus, selaku Ketua Pansus dan didampingi Firman Argo Waskito sebagai Wakil Ketua sekaligus inisiator terwujudnya perda ini," kata Firman, Rabu 20 Agustus 2025.

 

Firman juga menjelaskan, substansi perda mencakup pengawasan dan pelaksanaan jasa konstruksi, keselamatan kerja, peningkatan kapasitas SDM, hingga sistem informasi yang mencatat seluruh aktivitas jasa konstruksi di Sulbar. 

 

"Perda ini juga menekankan pemberdayaan kontraktor lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional maupun global," ujarnya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Syarifuddin, menegaskan bahwa perda tersebut menjadi acuan utama dalam membangun konstruksi di berbagai sektor. 

 

"Sosialisasi nantinya akan melibatkan akademisi, praktisi, asosiasi profesi seperti Persatuan Insinyur Indonesia (PII), Inkindo, serta asosiasi badan usaha seperti Gapensi, Askonas, Gabpeknas, Askumnas, dan lainnya," ujar Surya.

 

“Tidak banyak provinsi yang memiliki perda jasa konstruksi seperti ini. Sulbar harus melihatnya sebagai peluang besar untuk memperkuat pelaku jasa konstruksi lokal,” ujar Surya.

 

Perda ini juga mendapat pendampingan akademik dari Universitas Hasanuddin, serta telah melalui studi banding ke Sulawesi Selatan dan Kalimantan Selatan. Bahkan, Kalimantan Timur selaku daerah Ibu Kota Nusantara (IKN) turut melakukan studi banding ke Sulbar menjadikan perda ini sebagai rujukan. 

 

Naskah : Dinas PUPR Sulbar 

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 43 times
(0 votes)