Print this page
22 Agu 2025

Kabid Ketenagalistrikan ESDM Sulbar Tinjau dan Verifikasi Permohonan IUPTLS di Mamuju

 

Mamuju – Kepala Bidang Ketenagalistrikan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Barat (Sulbar), Qamaruddin Kamil, bersama tim melakukan pengecekan dan verifikasi lapangan terkait permohonan penerbitan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Sendiri (IUPTLS) di beberapa lokasi di Kabupaten Mamuju, Sulbar, Kamis, 21 Agustus 2025.

 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Bujaeramy Hassan, yang menekankan pentingnya verifikasi agar permohonan izin sesuai dengan kondisi nyata di lapangan.

 

“Kami datang sesuai permohonan yang diterima Pemprov Sulbar. Dalam kewenangan Dinas ESDM Sulbar, kami melakukan pengecekan fisik genset dan memvalidasi kesesuaiannya dengan kebutuhan pemohon,” ujar Qamaruddin.

 

Dalam kunjungan tersebut, tim menyambangi Hotel Srikandi di Mamuju dan industri tambak udang di Kecamatan Kalukku. Verifikasi yang dilakukan meliputi keberadaan dan kapasitas genset yang diajukan serta memastikan kelayakan teknis sebelum izin dikeluarkan.

 

Menurut Qamaruddin, langkah ini penting untuk mempercepat pelayanan perizinan sekaligus menjaga mutu pelayanan ketenagalistrikan. 

 

“Kami berkomitmen memberikan layanan prima demi mendukung pengembangan usaha di Sulbar yang membutuhkan pasokan listrik mandiri,” tegasnya.

 

Sebelumnya, pada awal Agustus 2025, Pemprov Sulbar melalui Dinas ESDM Sulbar telah menggelar Sosialisasi Perizinan dan Informasi Penyediaan Tenaga Listrik yang diikuti 35 peserta dari sektor industri/manufaktur, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit.

 

Sosialisasi tersebut sebagai langkah strategis Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, untuk mendorong kepatuhan regulasi, mengingat sektor ketenagalistrikan memiliki risiko tinggi apabila tidak dikelola sesuai ketentuan.

 

“Landasan hukumnya antara lain Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko, serta PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Usaha Ketenagalistrikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi,” jelas Qamaruddin.

 

Ia menegaskan, pengajuan IUPTLS adalah kewajiban bagi perusahaan yang memiliki pembangkit listrik untuk kepentingan sendiri. Semua izin yang menjadi kewenangan Gubernur Sulbar wajib diproses melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

 

Dalam kesempatan tersebut, Kabid Ketenagalistrikan kembali menekankan empat kewajiban utama bagi pelaku usaha:

 

1. Wajib mengurus IUPTLS untuk kapasitas hingga 10 MW.

2. Wajib memastikan instalasi memenuhi Standar Keselamatan Ketenagalistrikan (dibuktikan dengan SLO).

3. Wajib mempekerjakan Tenaga Teknik Ketenagalistrikan bersertifikat (SKTTK).

4. Wajib melaporkan penggunaan energi dan kapasitas terpasang setiap tahun ke Dinas ESDM Sulbar.

 

“Dengan kepatuhan terhadap ketentuan perizinan ini, penyediaan tenaga listrik di Sulbar akan lebih tertib, aman, dan mampu menopang pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkas Qamaruddin.

 

Naskah : Dinas ESDM Sulbar 

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 36 times Last modified on Jumat, 22 Agustus 2025 09:03
(0 votes)