Mamuju - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar pertemuan dengan sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemprov Sulbar yang pelaporan pajaknya dinilai belum sesuai ketentuan. Langkah ini dilakukan guna memastikan seluruh kewajiban pelaporan transaksi Pajak Pusat yang bersumber dari APBD dilaporkan sesuai aturan, sebagai syarat utama penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak tahun ini.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat Bidang Perbendaharaan BPKPD Sulbar, Senin (25/8/2025). Agenda ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi BPKPD dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Mamuju pekan lalu.
Pejabat Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda, Syaharuddin, yang memimpin jalannya pertemuan, mengungkapkan masih terdapat sembilan SKPD yang melaporkan transaksi pajaknya menggunakan NPWP pribadi bendahara. Padahal, sesuai ketentuan, pelaporan harus dilakukan menggunakan NPWP dinas masing-masing.
“Pertemuan ini kita lakukan agar bendahara SKPD memahami kewajiban untuk melakukan pemindahbukuan (pbk) seluruh transaksi yang masih menggunakan NPWP pribadi. Hal ini penting agar pemenuhan syarat salur DBH dapat segera direalisasikan demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Sulbar,” jelas Syaharuddin.
Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa langkah percepatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah provinsi dalam memperkuat tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Upaya percepatan ini merupakan bagian dari komitmen kami memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas, sesuai misi kelima Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka - Salim S Mengga. Dengan pengelolaan DBH yang optimal, pelayanan dasar kepada masyarakat dapat lebih ditingkatkan,” ujar Chandra.
BPKPD berharap dengan adanya langkah korektif ini, tidak ada lagi dana yang tertahan akibat kelalaian administrasi pajak. Dengan demikian, DBH Pajak Semester II Tahun 2025 dapat segera tersalur untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan peningkatan layanan publik di Sulbar.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar