Mamuju - Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan audiensi bersama Gerbang Nusantara Untuk Indonesia, dalam rangka membahas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, khususnya Pasal 118 huruf e, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Audiensi berlangsung di ruang Komisi I DPRD Sulbar pada Selasa, 15 Juli 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua Komisi I Syamsul Samad dan Wakil Ketua Komisi I Haluddin, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sulbar, Biro Pemerintahan dan Kesra Setda Sulbar serta perwakilan dari Gerbang Nusantara Untuk Indonesia yang merupakan organisasi masyarakat sipil yang fokus pada pemberdayaan desa dan tata kelola pemerintahan desa yang partisipatif dan transparan.
Dalam audiensi tersebut, Gerbang Nusantara Untuk Indonesia menyampaikan sejumlah catatan kritis dan aspirasi terkait implementasi Pasal 118 huruf e yang menyangkut masa jabatan kepala desa serta berbagai dampaknya terhadap stabilitas pemerintahan desa, pembangunan, dan partisipasi masyarakat desa.
Ketua Komisi I DPRD Sulbar, Syamsul Samad menyambut baik audiensi tersebut dan menegaskan bahwa masukan dari masyarakat sipil merupakan bagian penting dari penguatan peran pengawasan DPRD, khususnya dalam mengawal implementasi kebijakan pusat di tingkat daerah.
"Kami memberi dukungan untuk mendesak Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk segera memberikan kepastian hukum perpanjang masa jabatan kepala desa yang berakhir November, Desember 2023 dan Januari 2024 sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118 Huruf e tentang Desa," kata Syamsul Samad.
Komisi I DPRD Sulbar juga mendesak DPR RI untuk bertanggungjawab secara konstitusional mengawasi pemerintahan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 Pasal 118 Huruf e tentang Desa, guna memenuhi rasa keadilan bagi kepala desa yang berakhir November, Desember 2023 dan Januari 2024.
Audiensi ini menjadi ruang dialog konstruktif yang mempertemukan pandangan legislatif dan masyarakat sipil terhadap arah kebijakan desa pasca perubahan undang-undang.
Sementara itu, Ketua Gerakan Nusantara Untuk Indonesia, Nurdin Wahid menyampaikan rasa syukur dengan selesainya audiensi dengan DPRD Sulbar.
"Kami berharap apa yang selama ini belum ada kepastian terhadap teman-teman kepala desa yang berakhir masa jabatannya November, Desember 2023 dan Januari 2024, dengan adanya rekomendasi yang diberikan untuk kami bawa nantinya ke Komisi II DPR RI nantinya akan menjadi sebuah jawaban untuk seluruh kepala desa yang ada di Indonesia.
Ia menegaskan, rekomendasi tersebut tentunya akan menjadi penguatan terhadap Komisi II DPR RI untuk melakukan kembali Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Naskah : Humas DPRD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar