Mamuju - Dalam rangka memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan menjamin akses keadilan bagi seluruh warga, Bapperida Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut mendukung pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat.
Dukungan ini ditunjukkan dengan kehadiran Misrina, selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian, mewakili Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, dalam sosualisasi itu, yang berlangsung di Ruang Pertemuan Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Senin 1 September 2025. Kegiatan ini juga dihadiri jajaran Biro Hukum Setda Sulbar, Kanwil Kementerian Hukum Sulbar, serta peserta dari berbagai instansi.
Sosialisasi ini selaras dengan misi kelima Panca Daya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.
Misrina menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memperluas pemahaman ASN dan masyarakat terhadap hak-hak hukum yang dijamin negara.
“Kegiatan ini bertujuan mensosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Bantuan Hukum yang diselenggarakan oleh Biro Hukum Setda Sulbar. Dengan begitu, dapat memperluas pemahaman ASN dan masyarakat terhadap hak-hak hukum yang dijamin negara,” kata Misrina.
Dalam paparannya, Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin menjelaskan mekanisme bantuan hukum bagi ASN yang menghadapi persoalan hukum dalam kapasitas kedinasan. Sementara itu, Kepala Bidang Bantuan Hukum dan HAM, Nuryani menekankan pentingnya akses keadilan bagi masyarakat miskin, sesuai amanat konstitusi.
Perda ini disusun dengan pertimbangan bahwa negara wajib menjamin hak konstitusional setiap warga untuk mendapatkan perlakuan hukum yang adil dan setara. Bantuan hukum menjadi instrumen penting dalam mewujudkan perlindungan hak asasi manusia dan kesetaraan di hadapan hukum.
Secara terpisah, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menyampaikan, sosialisasi ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan visi Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, “Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera” sebagaimana tertuang dalam RPJMD 2025–2029. Visi tersebut menekankan kemajuan dalam tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, termasuk akses terhadap keadilan.
“Bantuan hukum merupakan bagian dari pelayanan dasar yang bersifat non-fisik, namun sangat esensial dalam menjamin hak konstitusional warga dan membangun kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah,” kata Junda.
Sosialisasi ini juga menghadirkan beberapa narasumber, di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Penyuluh Hukum Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum, yang memiliki pengalaman dalam bidang bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Mereka memberikan informasi seputar cara mengakses bantuan hukum secara gratis dan bagaimana proses bantuan hukum dapat berjalan secara efektif.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN dan masyarakat Sulbar semakin memahami hak-hak hukum mereka dan dapat mengakses layanan bantuan hukum secara tepat.
Untuk lebih lengkapnya, perda tersebut dapat diakses melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Provinsi Sulawesi Barat https://jdih.sulbarprov.go.id/
Naskah : Bapperida Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar