Print this page
02 Sep 2025

Proyek Peningkatan Jalan Abd. Malik Pattana Endeng Ditargetkan Rampung Desember 2025, Serap 40 Tenaga Kerja Lokal

 

Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) tengah melaksanakan proyek Peningkatan Jalan Ruas Abd. Malik Pattana Endeng – Batas Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju. Proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp 4,967 Miliar ini ditargetkan selesai pada Desember 2025, sesuai waktu pelaksanaan 150 hari kalender.

 

Pekerjaan jalan ini dikerjakan oleh CV. Wisma Rio dengan konsultan supervisi CV. Sharfina Consultant, serta mempekerjakan sedikitnya 40 tenaga kerja lokal.

 

Pelaksanaan proyek ini juga sejalan dengan visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yaitu menciptakan infrastruktur yang berwawasan lingkungan serta mendukung pertumbuhan ekonomi kawasan Mamuju dan sekitarnya.

 

Menurut Edrian, Pelaksana Lapangan, hingga tanggal 25 Agustus 2025, progres fisik pekerjaan telah mencapai 10,57 persen. Panjang ruas yang ditangani mencapai 1,150 km dengan sejumlah konstruksi tambahan, termasuk pembangunan plat dekker.

 

"Meski terdapat hambatan pada proses negosiasi lahan untuk kebutuhan galian, pelaksana tetap optimis pekerjaan dapat selesai tepat waktu. Aliran Air di lokasi proyek diarahkan ke Sungai Simboro, diharapkan banjir yang setiap tahun dirasakan masyarakat di daerah ini dapat diselesaikan dengan tuntas," kata Edrian, Selasa 2 September 2025. 

 

Sementara, Rahmatia, Ahli K3 Proyek, menegaskan pihaknya fokus pada aspek keselamatan kerja. Seluruh tukang dan buruh dilengkapi dengan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, serta diawasi agar bekerja sesuai standar keamanan.

 

Proyek ini didanai dari PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) sebagai bentuk pemanfaatan pajak masyarakat untuk pembangunan infrastruktur daerah.

 

Bambang Surendra selaku Pengawas Program Infrastruktur menambahkan bahwa semua kegiatan konstruksi di Sulbar akan dipantau dan diawasi oleh pihaknya.

 

"Mulai dari Dinas PUPR dulu, karena bagaimana pun, kualitas konstruksi harus dengan pengawasan yang melekat. Ini menterjemahkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengawasan Penyelenggaraan Jasa Konstruksi yang Dilaksanakan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota.

 

Naskah : Dinas PUPR Sulbar 

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 56 times
(0 votes)