Mamuju – Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta menjamin kualitas perencanaan dan penganggaran daerah, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyampaikan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026 kepada Inspektorat Sulbar untuk dilakukan proses reviu.
Dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Muhammad Apriadi bersama Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), Abdul Kuddus. Penyerahan diterima oleh Sekretaris Inspektorat Sulbar, Abdul Syahid Hasan, di Kantor Inspektorat Sulbar pada Senin, 21 Juli 2025.
Penyerahan ini merupakan tindak lanjut dari ketentuan Pasal 3 Ayat 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2018 tentang Reviu atas Dokumen Perencanaan Pembangunan dan Anggaran Daerah Tahunan. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa reviu atas KUA dan PPAS, maupun perubahan dokumen perencanaan anggaran, harus dilakukan untuk menguji kesesuaian informasi dengan dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta memastikan bahwa penyusunan dokumen anggaran telah sesuai kaidah dan tata cara yang berlaku.
Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari siklus penganggaran daerah.
“Reviu oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) adalah bentuk quality assurance agar dokumen anggaran tidak hanya sesuai ketentuan, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan pembangunan,” kata Murdanil, yang juga Plt. Kepala Biro Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sulbar.
Senada dengan itu, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan harapannya agar Inspektorat sebagai APIP dapat memberikan masukan komprehensif dalam reviu dokumen tersebut.
“Langkah ini kami lakukan sebagai bentuk komitmen mendukung visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Bapak Suhardi Duka dan Bapak Salim S. Mengga, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat Sulbar,” ujar Chandra.
Dengan penyampaian rancangan KUA dan PPAS ini, BPKPD Sulbar berharap proses reviu dapat berjalan optimal sehingga dokumen perencanaan anggaran Tahun 2026 memiliki kualitas yang tinggi dan tepat sasaran dalam mendukung pembangunan daerah.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar