Mamuju – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali mengikuti lanjutan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah, yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD Sulbar, bersama jajaran legislatif dan manajemen Bank Sulselbar Cabang Utama Mamuju, Jumat 25 Juli 2025
Pertemuan ini bertujuan untuk menyempurnakan substansi Ranperda sekaligus menyelaraskan aspek regulasi, teknis, dan strategis dalam rencana penyertaan modal Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat kepada Bank Sulselbar. Ranperda ini merupakan salah satu instrumen penting dalam mendukung stabilitas fiskal daerah dan memperluas ruang fiskal guna meningkatkan pelayanan publik yang berkelanjutan.
Hadir mewakili BPKPD Sulbar, Murdanil, Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten yang juga menjabat sebagai Plt. Kepala Biro Tapemkesra Setda Sulbar, didampingi Kasubid Bina Kabupaten, Amir Hamzah, serta Syaharuddin, Jabatan Fungsional AKPD Bidang Penatausahaan dan Kas Daerah.
Dari pihak legislatif, hadir sejumlah anggota DPRD Sulbar, antara lain Syamsul Samad dari Fraksi Demokrat, Abdul Rahim dari Fraksi NasDem, Galib dari Fraksi Golkar, serta anggota DPRD lainnya yang memberikan pandangan dan masukan konstruktif terhadap materi Ranperda.
Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Sulbar, Murdanil menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam menyusun Ranperda yang tepat sasaran dan berdampak luas bagi penguatan sektor keuangan daerah.
"Kami hadir untuk memastikan bahwa substansi Ranperda ini selaras dengan arah pembangunan daerah dan prinsip tata kelola yang baik. Penyertaan modal ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari strategi daerah dalam memperkuat basis ekonomi dan mendukung layanan publik yang berkelanjutan,” tegasnya.
Di tempat terpisah, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa pembahasan ini bukan hanya menyangkut aspek teknis penyertaan modal, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan kebijakan fiskal yang produktif, transparan, dan berorientasi pada kepentingan pembangunan daerah.
"Penyertaan modal daerah pada Bank Sulselbar adalah strategi investasi yang memberi dampak ganda, baik dari sisi pendapatan daerah maupun kemudahan layanan keuangan publik. Oleh karena itu, Ranperda ini harus dikaji dengan matang, akuntabel, dan sesuai kebutuhan pembangunan daerah,” ujarnya.
Pembahasan ini sebagai bagian dari dukungan nyata terhadap program prioritas “Panca Daya” yang diusung oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, terutama dalam aspek memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas bagi seluruh masyarakat Sulbar.
Dengan sinergi yang terbangun antara eksekutif, legislatif, dan mitra strategis seperti Bank Sulselbar, diharapkan Ranperda Penyertaan Modal ini dapat segera disahkan dan memberikan manfaat nyata bagi pembangunan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulbar.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar