Print this page
29 Jul 2025

Efektifkan Usulan Pembentukan Sejumlah UPTD, Biro Organisasi Setda Sulbar Laksanakan Verifikasi Kelengkapan Dokumen

 

Mamuju - Untuk mengefektifkan pengajuan usulan pembentukan dan perubahan nomenklatur Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar), Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Sulbar melaksanakan verifikasi terhadap kelengkapan dokumen, Senin 28 Juli 2025.

 

Langkah ini sejalan dengan Misi Kelima Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM), untuk Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas. 

 

Sebagai narasumber Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Daerah (FKKPD) Dirjen Otda Muhammad Yuliarto. Dalam paparanya, ia mengingatkan pentingnya memperhatikan kriteria dan indikator pembentukan UPTD.

 

‘’Pembentukan UPTD didasarkan pada kriteria dan indikator tertentu yang memastikan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah,’’ ujar Yuliarto.

 

Ia kemudian menyebutkan sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, seperti melaksanakan kegiatan teknis operasional atau kegiatan teknis penunjang tertentu dan penyediaan barang atau jasa yang diperlukan masyarakat atau perangkat daerah.

 

‘’Kriteria lainnya yang sangat penting adalah ketersediaan sumber daya, meliputi pegawai, pembiayaan, serta sarana dan prasarana,’’ jelasnya.

 

Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi mengatakan, Permendagri Nomor 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada paragraf 1 pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) dijelaskan bahwa pada Dinas atau Badan Provinsi dapat dibentuk UPTD Provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. 

 

‘’Kita melaksanakna kegiatan verifikasi pembentukan UPTD ini untuk memastikan bahwa pembentukan UPTD tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Kita juga harus konsultasikan pembentukan ini secara tertulis kepada Menteri Dalam Negeri,’’ terang Rahmah.

 

Berikut usulan pembentukan dan perubahan nomenklatur UPTD:

1. Pembentukan UPTD penilaian Kompetensi pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah.

2. Pembentukan UPTD Pengelola Darah pada Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Daerah.

3. Pembentukan UPTD Kawasan Konservasi Balakbalakang pada Dinas Kelautan dan Perikanan Daerah.

4. Pembentukan UPTD PLUT-UMKM pada Dinas Koperasi dan UKM, Perindustrian dan Perdagangan Daerah.

5. Perubahan Nomenklatur UPTD Pengujian dan Standarisasi menjadi UPTD Laboratorim Pengujian Mutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah.

6. Perubahan Nomenklatur UPTD Balai Pengembangan Tehnologi Informasi Pendidikan menjadi UPTD Balai Layanan data dan Informasi Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Daerah.

7. Perubahan Nomenklatur UPTD Pusat Pendidikan dan Latihan Olahraga Pelajar (PPLP) menjadi UPTD Sentra Pembinaan Olahraga Berbakat Nasional pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Daerah.

 

Naskah : Biro Organisasi Setda Sulbar 

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 50 times
(0 votes)