Mamuju - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka memberikan penegasan kepada para kepala desa agar menggunakan kekuasaan pengelolaan keuangan desa secara benar, teransparan dan akuntabel demi kesejahteraan warganya.
Hal itu disampaikannya saat membuka kegiatan Sosialisasi Petunjuk Teknis (Juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tambahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi Desa tahun Anggaran 2025.
Kegiatan sosialisasi Juknis BKK untuk TPPD pada Desa dihadiri 88 Desa se-Kabupaten Mamuju yang berlangsung di Marasa Corner Kompleks Perkantoran Gubernur Sulawesi Barat pada, Kamis 11 September 2025.
Dihadapan ratusan para kepala Desa, dalam arahan dan sambutannya Gubernur, Suhardi Duka menekankan bahwa sebagai pemimpin harus tegak lurus mengubah diri dan memperbaiki diri.
"Jadi kita ini sebagai pemimpin didesa harus betul-betul mampu memantapkan diri kita, karena kita adalah tokoh yang diikuti oleh banyak tokoh," ujar Suhardi Duka mengawali sambutannya.
Ia menambahkan, seorang kepala Desa wajib memberikan contoh baik dengan menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan akuntabilitas, serta bersikap adil dan tidak diskriminatif. Apalagi ditengah kondisi sekarang ini pemerintah lagi disorot oleh masyarakat.
"Jadi tidak perlu kalau lagi makan ditenpat mewah-mewah di foto terus dikasi naik di media sosial. Itu tidak perlu karena pikir rakyatmu mau makan apa ? ; Yang harus kamu foto yang kamu kerja, yang ada manfaatnya bagi masyarakat," jelas Suhardi Duka.
Ia juga menekankan, sebagai pejabat kepala desa harus berinisiatif memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat, menunjukkan kepemimpinan yang profesional, transparan, dan bersih dari korupsi.
"Jadi kita ini pemerintah perbaiki diri secara interen, kita koreksi diri karena rakyat sudah mengoreksi diri kita. Jangan sedikit-sedikit karokean lagi, kawin lagi," ucap SDK penuh candaan.
"Kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan harus mampu menjadi inspirasi agar masyarakat berdaya dan pembangunan desa bisa berjalan sesuai tujuan," ungkapnya.
Diketahui Sosialisasi Juknis BKK untuk TPPD para Kades dan perangkat Desa merupakan wujud komitmen janji kampanye Gubernur, Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga pada pilgub Sulbar 2024 lalu, bahwa akan diberikan tambahan penghasilan para kepala desa Rp1 juta dan perangkat desanya Rp 500 ribu pada tahun 2026 mendatang. (Rls)