Mamuju – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menghadiri rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) terkait Retribusi Daerah yang digelar di Ruang Rapat Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulbar, Jumat (15/8/2025).
Harmonisasi Ranpergub ini selaras dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S Mengga, yang menekankan pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut surat Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar Nomor B-100.3.2/290/VII/2025/SETDA tanggal 29 Juli 2025 tentang permohonan harmonisasi Ranpergub. Fokus pembahasan tertuju pada perubahan tarif retribusi daerah di empat sektor strategis, yakni:
1. Pelayanan kesehatan.
2. Pelayanan kepelabuhanan.
3. Penginapan dan pesanggrahan.
4. Pemanfaatan aset daerah.
Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, hadir langsung dalam rapat tersebut, didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak, serta Kasubid Perencanaan Pendapatan, Haeruddin. Turut serta pula perwakilan Biro Hukum Setda Sulbar, Fatwan, bersama jajaran lainnya.
Dalam kesempatan itu, Mohammad Ali Chandra menegaskan pentingnya proses harmonisasi regulasi ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah serta mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Empat sektor retribusi ini sangat erat kaitannya dengan pelayanan publik dan pemanfaatan potensi daerah. Karena itu, harmonisasi Ranpergub menjadi penting agar aturan yang lahir tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Ali Chandra.
Ali Chandra menegaskan, perubahan tarif retribusi ini tidak dimaksudkan untuk membebani masyarakat, melainkan menyesuaikan dengan kebutuhan layanan publik dan dinamika perekonomian saat ini.
"Dengan regulasi baru, diharapkan pelayanan kesehatan menjadi lebih berkualitas, jasa kepelabuhanan lebih kompetitif, penyediaan penginapan dan pesanggrahan lebih tertata, serta pemanfaatan aset daerah lebih optimal dan transparan," ucapnya.
Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak, menambahkan bahwa Ranpergub ini dirancang dengan mengutamakan prinsip keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan peningkatan pendapatan daerah.
"Kami berupaya agar pengaturan tarif retribusi tidak sekadar menjadi sumber PAD, tetapi juga memberi nilai tambah bagi masyarakat. Misalnya, peningkatan mutu layanan kesehatan, kepastian layanan kepelabuhanan, hingga pengelolaan aset yang lebih produktif dan transparan. Pada akhirnya, manfaatnya harus kembali kepada masyarakat,” jelasnya.
Bagi dunia usaha, pengaturan tarif yang jelas dan terukur akan memberi kepastian hukum, meningkatkan iklim investasi, dan menciptakan peluang kerja sama pemanfaatan aset daerah secara berkelanjutan.
"Kita ingin menciptakan keseimbangan. Retribusi sebagai instrumen pendapatan daerah harus tetap mendukung pelayanan publik, namun juga memberikan ruang tumbuh bagi aktivitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha,” ujarnya.
Melalui penyusunan regulasi yang terarah dan partisipatif, Pemprov Sulbar berharap retribusi daerah dapat menjadi instrumen yang adil, transparan, serta memberikan manfaat maksimal bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar