Mamuju - Bidang Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat menggelar Rapat Evaluasi Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2025, bertempat di ruang kerja Bidang Rehsos Dinsos Sulbar, Senin (3/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Supiati Sahid, dan diikuti oleh seluruh pejabat fungsional serta staf di lingkungan bidang tersebut.
Rapat ini bertujuan untuk meninjau capaian pelaksanaan program serta tingkat serapan anggaran hingga triwulan berjalan, sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Dalam arahannya, Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat, Abdul Wahab Hasan Sulur, yang diwakili oleh Kabid Rehsos, Supiati Sahid, menegaskan bahwa evaluasi rutin menjadi langkah strategis untuk memastikan seluruh program rehabilitasi sosial terlaksana secara efektif, tepat sasaran, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat penerima manfaat.
“Kita perlu memastikan bahwa setiap kegiatan yang telah direncanakan berjalan efektif dan tepat sasaran. Evaluasi ini bukan sekadar melihat angka serapan anggaran, tetapi juga menilai sejauh mana program yang dijalankan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Supiati.
Selain meninjau capaian program, rapat juga dimanfaatkan sebagai forum diskusi untuk menyusun langkah tindak lanjut dalam meningkatkan efisiensi pelaksanaan kegiatan serta memperkuat koordinasi antar-subbagian dan pelaksana teknis di bidang rehabilitasi sosial.
Kabid Rehsos menekankan pentingnya kerja sama tim, komunikasi yang solid, serta komitmen bersama dalam mencapai seluruh target kinerja hingga akhir tahun anggaran. Hal ini juga menjadi bagian dari upaya mendukung Visi dan Misi Gubernur Sulbar, Suhardi Duka, bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, khususnya dalam aspek pengentasan kemiskinan dan perlindungan sosial.
Rapat ditutup dengan penyusunan rekomendasi dan rencana aksi tindak lanjut yang akan dijadikan dasar penyempurnaan pelaksanaan program rehabilitasi sosial pada periode berikutnya, guna memastikan keberlanjutan dan peningkatan kualitas pelayanan sosial di Provinsi Sulawesi Barat. (Rls)
