22 Okt 2024

RDPU DPRD Sulbar Terkait Rencana Aktivitas Tambang Pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan, Hasilkan Beberapa Kesepakatan

 

Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang membahas tindak lanjut dari rencana aktivitas tambang pasir oleh PT. Jaya Pasir Andalan. 

 

RDPU dilaksanakan menyusul adanya kekhawatiran masyarakat terkait dampak lingkungan yang mungkin ditimbulkan oleh aktivitas tambang pasir di sepanjang Sungai Kalukku hingga pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Kerja DPRD Sulbar, Senin, 21 Oktober 2024.

 

RDPU ini dibuka langsung oleh Munandar Wijaya didampingi Habsi Wahid, Andi Muhammad Qadafi Abidin, Zulfakri Sultan, M. Khalil Gibran, Yudiaman, Irwan Pababari dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari PT. Jaya Pasir Andalan, pemerintah desa setempat. Dalam pertemuan ini, DPRD memfasilitasi diskusi terbuka yang bertujuan untuk mendengarkan pandangan, masukan, serta kekhawatiran dari masyarakat dan pihak-pihak terkait.

 

Adapun hasil RDPU tersebut telah disepakati beberapa hal yaitu :

 

1. Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulbar dalam hal ini Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup akan mengevaluasi dokumen UKL/UPL dan dokumen terkait operasi perizinan bersama DPRD Sulbar paling lama 1 (satu) minggu.

2. DPRD Sulbar meminta kepada pihak perusahaan (PT. Jaya Pasir Andalan) tidak melakukan aktivitas sampai ada hasil evaluasi.

3. DPRD Sulbar bersama Dinas ESDM, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan peninjauan lokasi dan menemui masyarakat terdampak.

4. Hasil evaluasi tersebut akan disampaikan di Kantor Camat Kalukku bersama masyarakat.

5. Paling lama proses evaluasi berjalan selama 1 (satu) minggu.

 

Penulis : Humas DPRD Sulbar

Editor : humassulbar

Read 520 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments