Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Sulbar menjalin kerja sama dengan Komando Resort Militer (Korem) 142 / Taroada Tarogau (Tatag) Mamuju, dalam Swakelola Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Akses Jalan Masyarakat di Desa Bambu.
Itu ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Kesepakatan Kerja Sama oleh Kepala Dinas Perkim Sulbar Syaharuddin sebagai pihak pertama dengan Kepala Seksi Teritorial Korem 142 / Tatag Mamuju Victor Andhyka Tjokro sebagai pihak kedua, pada Jum’at 15 November 2024 di Kantor Dinas Perkim Sulbar.
Kesepakatan Kerja Sama tersebut berisi tentang ketentuan – ketentuan yang harus ditaati bersama.
Rencana Pembangunan rabat beton tersebut tepatnya berada di Dusun Tarinding, Desa Bambu Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, dengan tujuan untuk memberikan akses jalan yang lebih baik kepada masyarakat yang kondisi saat ini berlubang dan disaat hujan datang jalan tersebut sangat licin.
Kepala Dinas Perkim Sulbar, Syaharuddin menjelaskan alasan Swakelola Pekerjaan Pembangunan Rabat Beton Akses Jalan Masyarakat Desa Bambu tersebut dikerjakan oleh TNI Korem 142 / Tatag Mamuju. Ia menyampaikan, penunjukan tersebut berawal dari adanya Nota Kesepakatan antara Pemprov Sulbar dengan Korem 142 / Tatag Mamuju pada Juli 2024 lalu.
“Pada awal bulan Juli 2024 yang lalu, Penjabat Gubernur Sulbar Bapak Bahtiar Baharuddin telah menandatangani Nota Kesepakatan dengan Komandan Korem 142 / Tatag Mamuju Bapak Deni Rejeki tentang Sinergi untuk Ketahanan dan Kedaulatan Pangan, Peningkatan Gizi Masyarakat dan Peneurunan Emisi Karbon di Sulbar, sesuai fungsi dan kewenangan masing – masing. Selain itu, kita juga tahu bersama bahwa TNI itu punya suatu program yang namaya Karya Bakti TNI untuk membantu masyarakat yang salah satu contoh kegiatannya adalah gotong royong membangun sarana publik, hal itulah mengapa kita menunjuk TNI Korem 142 / Tatag untuk mengerjakan pembangunan rabat beton di Desa Bambu dalam bentuk swakelola,” kata Syaharuddin menjelaskan.
Anggaran yang digunakan dalam membagun rabat beton tersebut berasal dari APBD sebagaimana tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Permukiman Dinas Perkim Sulbar Tahun Anggaran 2024.
Waktu pengerjaan selama 30 hari kalender, akan tetapi Kepala Dinas Perkim berharap sebelum 30 hari pekerjaan tersebut sudah dapat selesai.
“Waktu pengerjaan disepakati 30 hari, tapi saya yakin bapak – bapak TNI bisa menyelesaikan sebelum tanggal ditentukan, karena kita tahu bersama TNI sudah sangat berpengalaman dalam hal pekerjaan gotong royong atau swakelola, lebih cepat selesai itu lebih baik,” pungkasnya.
Sementara, Kepala Seksi Teritorial Korem 142 / Tatag Mamuju, Victor Andhyka Tjokro juga berharap sebagai pelaksana dapat menyelesaikannya lebih cepat.
"Semoga cuaca mendukung sebab pekerjaan rabat beton biasanya hanya terkendala pada hujan," ucapnya.
Penulis : Dinas Perkim Sulbar
Editor : humassulbar