Print this page
24 Jan 2025

Bersama Tim WBS Sulbar, Inspektur M. Natsir Koordinasikan Implementasi WBS TPK Terintegrasi ke KPK RI

 

Jakarta – Inspektur Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), M. Natsir bersama Plt. Kepala Biro Hukum Setda Sulbar, Afrizal didampingi oleh Irban Wil. I, Irianto Masseno, Irban Wil. II, Suhendra, Irban Wil. III, Andi Nurlianti Nurdin, Irban Wil. Khusus, Khairani dan Tim WBS Inspektorat Sulbar melakukan Koordinasi Implementasi Whistleblowing System Tindak Pidana Korupsi (WBS TPK) Terintegrasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), Kamis, 23 Januari 2025.

 

Bertempat di Ruang Rapat Bhinneka Tunggal Ika Gedung Merah Putih KPK RI, koordinasi ini diterima oleh Tim Biro Hukum KPK RI dan Tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI.

 

"Koordinasi ini sangat strategis karena kita melihat pelaksanaan WBS di Sulbar ini cukup memberikan andil yang sangat besar di dalam upaya pencegahan korupsi di Sulbar, dengan berbagai capaian yang telah kita jalani bersama dan telah kita tindaklanjuti secara bersama antara KPK RI dan Inspektorat Sulbar," kata M. Natsir, Inspektur Inspektorat Sulbar.

 

M. Natsir menyampaikan, WBS tersebut sudah berjalan beberapa tahun yang lalu dan pihaknya sudah melakukan beberapa kegiatan, yaitu pertama adalah Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara KPK RI dan Pemprov Sulbar dalam rangka penanganan pengaduan tindak pidana korupsi melalui aplikasi WBS. Kedua, melakukan beberapa penerimaan pengaduan yang dilakukan oleh masyarakat melalui aplikasi WBS dan telah ditindaklanjuti oleh Tim WBS.

 

"Kita juga melakukan sosialisasi dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat, ASN Pemprov Sulbar, lingkungan kampus, SMA/SMK dan jajaran pemerintah desa di Lingkup Pemprov Sulbar," ungkap Natsir.

 

Dalam pertemuan, Tim Biro Hukum KPK RI membahas mekanisme perlindungan karir dan perlindungan ancaman fisik dan hukum bagi pelapor. 

 

Plt. Kepala Biro Hukum KPK RI, Iskandar Marwanto menjelaskan terkait perlindungan saksi di KPK RI, laporan pengaduan masyarakat tentang korupsi melalui WBS Integrasi KPK berupa jumlah laporan yang masuk ke KPK RI dari tahun ke tahun.

 

"Output/hasil pelaporan pada pimpinan berupa tiga jenis hasil akhir putusan pimpinan, yakni permohonan perlindungan saksi diterima, permohonan perlindungan saksi ditolak dengan pertimbangan tertentu dan permohonan perlindungan saksi diteruskan ke pihak LPSK. Perlindungan yang didapatkan berupa perlindungan hukum dan perlindungan fisik," terangnya.

 

Pada kesempatan itu, juga dilakukan pembahasan dan Penandatanganan Rencana Aksi Implementasi WBS TPK Terintegrasi Pemprov Sulbar Tahun 2025 bersama Tim Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK RI. Dan dilanjutkan Pelatihan Singkat Penggunaan Aplikasi WBS.

 

Penulis : Inspektorat Sulbar

Editor : humassulbar

Read 106 times
(0 votes)