10 Feb 2025

Di Pasangkayu dan Polman, Tim PPID Bersama KIP dan Dinas Kominfo Sulbar Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Publik dan Rencana Pelaksanaan Monev

 

Mamuju - Tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bersama Komisioner Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulbar dan sejumlah Tim Penyelesaian Sengketa Informasi Dinas Kominfo Sulbar melakukan Sosialisasi Keterbukaan  Informasi Publik Tahun 2025 di Kabupaten Pasangkayu, Rabu 5 Februari 2025.

 

Dalam kesempatan itu, dirangkaikan Sosialisasi Rencana Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 bagi Perangkat Daerah Pemprov Sulbar,  pemkab, dan intansi vertikal. Adapun Komisioner KIP Sulbar yang hadir, yakni Andi Fahriadi Kusno dan Asiah. 

 

Di hari yang sama,  kegiatan serupa juga dilakukan di Kabupaten Polewali Mandar (Polman). Komisioner KIP Sulbar yang hadir, yaitu Ishak Abdullah, Dulhaj Muhtar serta Kepala Bidang PSI Dinas Kominfo Sulbar Rahmad Barawaja dan tim lain.

 

Sebagai informasi, untuk pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah Tahun 2025 direncanakan mendahului pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik yang setiap tahun diselenggarkaan oleh KI Pusat.

 

Kepala Bidang IKP Dinas Kominfo Sulbar, Dian Afrianty mengatakan, sosialisasi tersebut merupakan langkah awal untuk memberikan gambaran kepada kabupaten bahwa Sulbar juga berencana melaksanakan Monev Keterbukaan Informasi Publik Perangkat Daerah. 

 

"Hal itu kemungkinan akan dilakukan oleh KIP Sulbar. Kami dari Tim PPID sebatas mensosialisasikan beberapa yang menjadi penilaian SAQ Monev KI Pusat, yang tentunya tidak jauh berbeda dengan penilaian yang akan dilakukan nantinya oleh KIP Sulbar dalam rangka monev KI perangkat daerah. Tentu saja , kedepan, kami dari tim PPID akan berkolaborasi  dengan komisi informasi dalam melakukan coaching ke OPD untuk menghadapi monev,  kata Dian, Kamis 6 Februari 2025.

 

Dian menyampaikan, untuk penilaian SAQ yang disosialisasikan tersebut pihaknya melakukan pengisian pada saat pengisian SAQ Monev Keterbukaan Informasi Publik yang dilakukan oleh KI Pusat.

 

Ia menjelaskan, dalam SAQ ada beberapa yang harus diisi, antara lain daftar informasi publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, daftar informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, dan daftar informasi yang wajib tersedia setiap saat.

 

"Itu juga merupakan salah satu kewajiban badan publik yang dinyatakan dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 yaitu menyediakan Daftar Informasi Publik (DIP) yang merupakan catatan berisi keterangan sistematis tentang informasi publik yang berada di bawah penguasaan badan publik," terangnya.

 

Diketahui, setiap tahun KI Pusat melaksanakan monev, dan pada tahun 2024 badan publik Pemprov Sulbar meraih kategori informatif dengan nilai 96,60. (rls)

Read 241 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments