Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) turut hadir menerima aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Masyarakat Gentungan Raya di Depan Kantor DPRD Sulbar, Rabu 26 Februari 2025.
Aksi unjuk rasa dilakukan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas pertambangan pasir di wilayah Peuweang yang dinilai merugikan masyarakat setempat.
Dalam aksi tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan aspirasi mereka terkait penolakan terhadap tambang pasir dan tuntutan pencabutan izin usaha pertambangan di wilayah Gentungan Raya. Warga mengkhawatirkan dampak lingkungan serta sosial akibat aktivitas pertambangan yang berlangsung di daerah mereka.
Mewakili Dinas ESDM Sulbar, Kepala Bidang Mineral dan Batubara, Ilham menegaskan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti aspirasi masyarakat dengan memastikan setiap kegiatan pertambangan di Sulbar berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Kami memahami kekhawatiran masyarakat terhadap dampak lingkungan dan sosial akibat aktivitas pertambangan. Oleh karena itu, kami akan memastikan bahwa seluruh izin yang telah diterbitkan tetap mengacu pada regulasi yang berlaku,” ujar Ilham.
Ilham juga menegaskan, Dinas ESDM Sulbar akan terus mengawal permasalahan itu hingga mencapai solusi yang menguntungkan semua pihak.
“Kami berkomitmen untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Peuweang. Jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap regulasi, maka langkah-langkah tegas akan diambil,” tambahnya.
Sebagai upaya penyelesaian permasalahan ini, Rapat Dengar Pendapat (RDP) menjadi langkah penting dalam mencari solusi yang adil bagi semua pihak. Dinas ESDM Sulbar berharap RDP dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pertambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan.
Evaluasi Perizinan dan Transparansi
Dinas ESDM Sulbar berkomitmen untuk memperketat prosedur pemberian izin pertambangan guna memastikan semua kegiatan pertambangan memenuhi standar lingkungan dan sosial yang tinggi. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat No. 13 Tahun 2024 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ilham menegaskan, pihaknya telah memperkuat prosedur pemberian izin pertambangan untuk memastikan bahwa semua kegiatan pertambangan dilakukan dengan memenuhi standar lingkungan dan sosial yang tinggi.
"Kami juga berkomitmen untuk meningkatkan transparansi dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan terkait pertambangan,” pungkasnya.
Gelombang Protes akibat Pelanggaran Kesepakatan
Lurah Bebanga, Haswan M., menjelaskan bahwa aksi unjuk rasa dilakukan karena kekecewaan masyarakat setelah pihak perusahaan kembali melakukan aktivitas tambang pasir di Sungai Gentungan. Sebelumnya, warga, CV. Sinar Harapan, dan DPRD Sulbar telah menggelar RDP pada 22 Januari 2025 dan menyepakati penghentian sementara aktivitas tambang pasir. Namun, berdasarkan laporan masyarakat, kesepakatan tersebut tidak diimplementasikan di lapangan, sehingga memicu gelombang protes lanjutan.
Salah satu warga Gentungan Raya, Dimas, mengungkapkan bahwa aktivitas tambang pasir yang dilakukan oleh CV. Sinar Harapan sejak tahun 2016 telah berdampak buruk bagi warga sekitar.
“Sedikitnya 10 rumah hilang akibat pelebaran sungai, kebun-kebun warga rusak, terjadi pendangkalan sungai, serta sumur-sumur warga mengering dan tercemar lumpur,” ujar Dimas.
Penghentian Sementara dan RDP Lanjutan
Sebagai hasil dari aksi unjuk rasa ini, aktivitas tambang pasir di Peuweang akan dihentikan sementara hingga digelar RDP lanjutan yang dijadwalkan pada Selasa, 3 Maret 2025. Ilham berharap RDP nanti dapat menghadirkan seluruh pihak terkait agar solusi yang diambil benar-benar komprehensif dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Kami berharap semua pihak, baik masyarakat, perusahaan, maupun pemerintah daerah, dapat menghadiri RDP mendatang. Ini penting agar permasalahan ini dapat dikaji secara mendalam dan diambil keputusan terbaik,” tutup Ilham.
Dengan langkah ini, Dinas ESDM Sulbar berharap dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan lingkungan, sehingga pembangunan di Sulbar dapat berjalan secara berkelanjutan dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Dinas ESDM Sulbar
Editor : humassulbar