26 Mar 2025

Lima Sengketa Informasi Kembali Disidangkan : Pemohon dan Termohon Tak Lengkap, KI Sulbar Jadwalkan Sidang Lanjutan Usai Lebaran

 

Mamuju - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi tahun 2025 pada Rabu 26 Maret 2025. Kegiatan ini dihadiri lima Komisoner KI Sulbar, yaitu Muhammad Ikbal (Ketua), Arman Jaya (Wakil Ketua), Firdaus Abdullah (Koordinator Bidang Hubungan Kelembagaan dan Tatakelola), M. Danial (Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik), dan Masram (Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik).

 

Pada sidang ini, KI Sulbar kembali sidangkan lima permohonan penyelesaian sengketa Informasi, dengan sidang awal yaitu : 

 1. Nomor Register : 006/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Tapua, Kecamatan Matanga, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.

 2. Nomor Register : 007/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Boroangin, Kecamatan Mapilli, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.

 3. Nomor Register : 008/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Lumbung Informasi Basis Swadaya (Limbas). Termohon : Pemdes Bumi Ayu, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polman. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.

 4. Nomor Register : 009 Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak). Termohon : Dengan Kelompok Tani Maupanasang. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.

 5. Nomor Register : 0510/Reg-PSI/KI-SB/III/2025. Pemohon : Aliansi Masyarakat Peduli Kebenaran dan Keadilan (Amperak) Termohon : Pemdes Kelompok Tani Asal Ada. Agenda Sidang : Pemeriksaan Awal.

 

Salah satu Ketua Mejelis Sidang, Arman Jaya mengatakan bahwa ada tiga sidang permohonon sengketa informasi, yang mana termohonnnya memberikan kuasa kepada Arwin Hariyanto. Sementara, LSM dari Limbas sebagai pemohon tidak hadir dalam persidangan. 

 

"Sedangkan dua sidang lainnya, pemohonnya dari LSM Amperak hadir dalam persidangan dan termohonnya dari Kelompok Tani Maupanasang tidak hadir," ungkapnya.  

 

Ia menambahkan, dikarenakan pemohon dan termohon tidak lengkap dalam persidangan, maka sidang kembali akan dilaksanakan usai lebaran dengan agenda pembuktian. 

 

Sementara, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KI Sulbar, Danial mengatakan walaupun sidang dilaksanakan masih bulan suci ramadhan, namun komisioner tetap konsisten melaksanakan sidang.

 

Danial menghimbau pemohon dan termohon untuk bisa hadir mengikuti sidang berikutnya yang telah diagendakan usai libur panjang. (rls)

Read 159 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments