Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyerahan Dokumen Usulan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD serta Persetujuan Bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jasa Konstruksi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Sulbar, Kamis, 17 April 2025, rapat dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya. Hadir, Plh. Sekprov Sulbar, Herdin Ismail mewakili Gubernur Sulbar Suhardi Duka, para anggota DPRD Sulbar, Sekretaris DPRD Sulbar, jajaran OPD, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Sulbar, Munandar Wijaya menyampaikan bahwa dokumen Pokir DPRD merupakan hasil dari penjaringan aspirasi masyarakat yang dilaksanakan melalui kegiatan reses para anggota dewan di daerah pemilihannya masing-masing.
Munandar menjelaskan, Pokir DPRD ini disusun untuk menjadi bagian integral dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran berikutnya.
"Pokir DPRD ini sangat penting untuk memastikan aspirasi konsituen kita di masing-masing daerah pemilihan anggota DPRD, yang muncul dalam reses menjadi rencana kerja pembangunan daerah,” ujar Munandar.
Agenda kedua dalam rapat paripurna ini adalah persetujuan bersama terhadap Ranperda tentang Jasa Konstruksi untuk ditetapkan menjadi Perda. Ranperda ini merupakan salah satu bentuk penguatan regulasi di sektor jasa konstruksi, yang dinilai sangat penting dalam mendorong pertumbuhan pembangunan infrastruktur daerah secara berkelanjutan.
Melalui regulasi ini, diharapkan akan tercipta sistem penyelenggaraan jasa konstruksi yang lebih tertib, transparan, berkualitas, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Pembahasan Ranperda tentang Jasa Konstruksi ini diawali dengan Keputusan DPRD Sulbar Nomor 5 Tahun 2024 tanggal 7 Maret tentang Pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pembahasan Ranperda tentang Jasa Konstruksi.
Rapat paripurna ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemprov Sulbar. Selanjutnya, dokumen ranperda yang telah disetujui akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan proses evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi.
Dengan disetujuinya perda ini, diharapkan pembangunan di Sulbar, khususnya di bidang jasa konstruksi, dapat berlangsung lebih efektif, efisien, dan sesuai kebutuhan masyarakat.
Penulis : Humas DPRD Sulbar
Editor : humassulbar