13 Jun 2025

Forum DPRD: Dinas ESDM Sulbar Komitmen Wujudkan Tata Kelola Energi dan Pertambangan yang Berkelanjutan

 

Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memaparkan program strategis dan indikator kinerja dalam rangka pembahasan Rancangan Akhir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar 2025–2029. Pemaparan dilakukan saat rapat bersama Komisi III DPRD Sulbar, Kamis 12 Juni 2025.

 

Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Sulbar dipimpin oleh Sekretaris Komisi III DPRD Sulbar Harun Lullulangi. Hadir, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Fredy Boy bersama anggota Komisi III DPRD Sulbar dan Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra.

 

Kehadiran Dinas ESDM Sulbar dalam forum itu sebagai bentuk komitmen memujudkan tata kelola energi dan pertambangan yang berkelanjutan, yang merupakan salah satu program prioritas Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga.

 

Kepala Dinas ESDM Sulbar, Mohammad Ali Chandra, mempresentasikan secara komprehensif urusan pemerintahan, program prioritas pembangunan, indikator kinerja tiap bidang, serta kerangka pendanaan yang disusun berbasis data dan rasionalitas teknis.

 

“Kami menyusun indikator kinerja secara terukur dan berbasis data. Setiap program telah dikaitkan dengan target capaian kinerja dan kebutuhan anggaran yang realistis,” ujar Chandra dalam paparannya.

 

Ia pun menjelaskan sejumlah indikator kinerja yang meliputi:

 

Sekretariat : Nilai SAKIP, SPBE, capaian realisasi anggaran, serta kondisi sarana-prasarana aparatur.

 

Bidang Minerba : Luas lokasi aktivitas tambang (Ha) yang harus di-update, serta persentase izin usaha yang tidak melanggar Perda.

 

Bidang Energi : Peningkatan bauran energi terbarukan.

 

Bidang Ketenagalistrikan : Rasio elektrifikasi.

 

Bidang Geologi dan Air Tanah : Luas zona konservasi air tanah di wilayah lintas kabupaten/kota serta luas wilayah rawan bencana geologi yang telah dipetakan dengan skala >1:25.000.

 

Sekretaris Komisi III DPRD Sulbar, Harun Lullulangi, mengapresiasi pemaparan tersebut sekaligus menyampaikan sejumlah masukan strategis.

 

“Kami mendorong Dinas ESDM Sulbar untuk memperluas pembangunan PLTS di daerah-daerah yang belum dijangkau jaringan PLN, terutama wilayah dengan akses jalan yang ekstrem,” ucap Harun.

 

Ia juga menyoroti pentingnya pendekatan berbasis pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan tambang rakyat.

 

“Model pengelolaan tambang rakyat seperti di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara, patut dicontoh. Masyarakat dilibatkan secara aktif, sehingga kegiatan pertambangan turut mendorong kesejahteraan,” tambahnya.

 

Harun juga mendorong percepatan tahapan usulan revisi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) agar masyarakat Sulbar dapat mengelola tambang secara legal dan terstruktur.

 

Menanggapi masukan tersebut, Kepala Dinas ESDM Sulbar menyatakan komitmennya untuk menindaklanjuti dan merinci semua masukan agar dapat terakomodasi dalam dokumen RPJMD 2025–2029.

 

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulbar, Fredy Boy, menekankan pentingnya pengawasan dan penerapan regulasi secara ketat dalam sektor pertambangan.

 

“Pengelolaan tambang harus dilakukan secara taat aturan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Dinas ESDM juga perlu mengoptimalkan SDM internal untuk mengkaji dokumen teknis permohonan tambang secara mandiri,” tegas Fredy.

 

Fredy juga menyinggung keluhan masyarakat terkait pelayanan PT PLN yang ia temukan selama masa reses. Hal ini, menurutnya, telah ia sampaikan langsung kepada pihak PLN dan sudah mendapat respons.

 

“Masalah kelistrikan telah kami teruskan ke PLN Sulawesi Barat, dan kami apresiasi karena telah ditindaklanjuti di lapangan,” ujarnya.

 

Rapat pembahasan ini turut dihadiri oleh Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bapperida Sulbar, Arjanto, Kabid Mineral dan Batubara Dinas ESDM, Ilham, serta Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan Ahli Muda, Farid Asyhadi. (Rls)

Read 387 times
(1 Vote)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments