19 Jun 2025

Pemprov dan DPRD Sulbar Setujui Ranperda RPJMD 2025–2029 Jadi Perda

 

Mamuju - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) dan DPRD Sulbar setujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Rabu, 18 Juni 2025.

 

Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar, rapat dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar, Abdul Halim. Hadir, Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK), Anggota DPRD Sulbar, para kepala OPD dan undangan lainnya.

 

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD Sulbar Abdul Halim menyampaikan bahwa persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini merupakan tahapan penting dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang menjadi pedoman pelaksanaan program pemerintah selama lima tahun ke depan.

 

Sementara itu, Gubernur Sulbar Suhardi Duka menegaskan RPJMD provinsi tahun 2025-2029 bukan milik SDK-JSM, tapi sudah menjadi milik Provinsi Sulbar.

 

Gubernur SDK juga menekankan RPJMD tersebut sudah diperdakan, maka itu mengikat secara internal pemerintah daerah maupun secara eksternal. 

 

“Jadi optimisme kita dalam menentukan target-target yang kita pasang dengan sangat optimis,” ungkap SDK.

 

DPRD berharap Ranperda tentang RPJMD Provinsi Sulbar Tahun 2025–2029 ini agar segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi, sebelum ditetapkan secara resmi menjadi Perda.

 

Naskah : Humas DPRD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 212 times
(1 Vote)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments