Mamuju – Usai libur dan cuti bersama perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80, Kantor Samsat Mamuju dipadati wajib pajak yang berbondong-bondong datang untuk membayar pajak kendaraannya. Sejak pagi, Selasa, 19 Agustus 2025, antrean panjang terlihat mengular, kursi ruang tunggu penuh, bahkan sebagian wajib pajak harus menunggu di luar.
Lonjakan tersebut terjadi karena sesuai dengan pengumuman resmi yang dikeluarkan BPKPD Sulawesi Barat (Sulbar), masa libur/cuti bersama tidak dikenakan denda bagi wajib pajak yang jatuh tempo. Hal ini membuat masyarakat Kabupaten Mamuju memanfaatkan momen pertama masuk kerja untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan mereka.
Kepala UPTD PPRD Kabupaten Mamuju, Jufrisal Palimbuan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dan briefing dengan seluruh tim gabungan, baik dari unsur Kepolisian, Jasa Raharja, maupun BPKPD Sulbar.
"Sejak pagi seluruh petugas Samsat sudah kami siapkan untuk memberikan pelayanan maksimal. Meskipun terjadi antrean panjang, semua wajib pajak tetap kami layani dengan baik dan seefisien mungkin,” ungkap Jufrisal.
Sementara itu, Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa pelayanan publik harus tetap berjalan optimal meskipun terjadi lonjakan wajib pajak.
"Sejalan dengan Panca Daya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur Sulbar, Suhardi Duka (SDK) dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, kami berkomitmen memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, serta menghadirkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi masyarakat, termasuk dalam pelayanan pajak kendaraan,” ujar Ali Chandra.
Dengan kondisi ini, Samsat Mamuju terus berupaya menjaga kualitas pelayanan agar masyarakat dapat menunaikan kewajiban pajak kendaraan dengan tertib, nyaman, dan lancar.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar