Mamuju - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna Penjelasan Gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sulbar Tahun Anggaran 2024, Selasa (24/06/25).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya bersama Abdul Halim. Turut hadir Gubernur Sulbar Suhardi Duka (SDK) dan sejumlah anggota DPRD Sulbar lainnnya, diantaranya Syamsul Samad dan Sukri Umar.
Dalam rapat tersebut, Gubernur Sulbar Suhardi Duka, secara resmi menyerahkan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulbar Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Sulbar. Ranperda itu menjadi salah satu wujud transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Gubernur SDK menjelaskan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sulbar Tahun Anggaran 2024 disusun berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemprov Sulbar Tahun Anggaran 2024.
“Kinerja pengelolaan APBD Sulbar pada tahun 2024, baik dari sisi penerimaan maupun pengeluaran, telah diaudit dan dapat dipertanggungjawabkan dengan hasil yang memuaskan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sulbar Munandar Wijaya mengatakan, Ranperda ini diterima oleh DPRD dan akan dibahas pada tahap selanjutnya.
"Selanjutnya, Ranperda ini akan kita bahas dalam Rapat Pandangan Umum Fraksi DPRD Sulbar," kata Munandar.
Naskah : Humas DPRD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar