23 Agu 2025

DLH Sulbar Gelar Rapat Penilaian Dokumen Amdal PT. Mitra Andalan Sawit, Pastikan Dokumen Andal, RKL, dan RPL Sesuai Aturan

 

Mamuju – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan Rapat Penilaian Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dari PT. Mitra Andalan Sawit, Kamis, 21 Agustus 2025.

 

Rapat diselenggarakan di Hotel Grand Maleo & Convention Mamuju. Acara dimulai pukul 09.00 WITA dan dibuka secara resmi melalui Zoom Meeting oleh Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali. Fokus pembahasan dalam kegiatan ini adalah dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Andal), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk rencana pengembangan industri pengolahan kelapa sawit di Kabupaten Mamuju Tengah.

 

Rapat dipimpin oleh Kepala Bidang Penataan dan Penaatan PPLH, Andi Alffianti. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk memverifikasi saran dan masukan yang telah diberikan oleh Komisi Penilai Amdal (KPA) dan Tim Teknis KPA Kabupaten Mamuju Tengah terhadap dokumen Amdal yang diajukan oleh PT. Mitra Andalan Sawit.

 

Dalam sambutannya, Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali menegaskan pentingnya Amdal sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021. 

 

“Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan hidup, wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL,” tegas Zulkifli.

 

Zulkifli menambahkan, langkah ini sejalan dengan arahan Gubernur Sulbar Suhardi Duka, untuk terus menjaga kelestarian lingkungan dan meningkatkan ekonomi secara berkelanjutan. Hal ini menjadi penegasan komitmen daerah terhadap pembangunan yang harmonis.

 

Pengembangan industri pengolahan kelapa sawit oleh PT. Mitra Andalan Sawit termasuk dalam kategori kegiatan yang wajib menyusun Amdal. Sebelumnya, Tim Teknis DLH telah melakukan pemeriksaan Formulir Kerangka Acuan pada tanggal 22 Januari 2025. Rapat penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen Andal, RKL, dan RPL telah disusun dengan berpedoman pada kerangka acuan yang telah ditetapkan.

 

Naskah : DLH Sulbar 

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 28 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments