Print this page
28 Agu 2025

Perkuat Koordinasi Lintas Sektor, Dinas PUPR Sulbar Gelar Rapat Pembahasan Lanjutan Ranpergub Pembentukan Dewan SDA

 

Mamuju – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Pembahasan Lanjutan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Sulbar, Rabu 27 Agustus 2025, bertempat di Aula Kantor Dinas PUPR Sulbar.

 

Rapat ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pembentukan Dewan Sumber Daya Air Provinsi dan kabupaten. Selain itu, juga menindaklanjuti Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perencanaan Penyusunan Peraturan Kepala Daerah.

 

Sebagaimana visi misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim Mengga, pembentukan Dewan SDA merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola sumber daya air yang transparan, partisipatif, serta mampu mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat Sulbar.

 

Kepala Dinas PUPR Sulbar, Surya Yuliawan Sarifuddin, menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan sumber daya air di Sulbar. 

 

“Pembentukan Dewan SDA diharapkan menjadi wadah strategis dalam merumuskan kebijakan, mengintegrasikan program, serta memastikan pemanfaatan sumber daya air secara adil, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan,” ujarnya.

 

Kegiatan ini melibatkan berbagai pihak terkait yang diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif demi penyempurnaan ranpergub tersebut.

 

Naskah : Dinas PUPR Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 58 times
(0 votes)