28 Agu 2025

RPJMD Sulbar 2025–2029 Segera Ditetapkan, Target Kemiskinan Turun 1 Persen per Tahun

 

MAMUJU - Gubernur Sulbar, Suhardi Duka resmi menerima Surat Keputusan Pimpinan DPRD Sulbar terkait penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD Sulbar 2025–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Sulbar, Rabu malam (27/8/2025).

 

Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka (SDK), yang hadir langsung dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa proses penyusunan RPJMD telah mengikuti seluruh tahapan sesuai regulasi nasional.

 

“Ada beberapa rekomendasi dan saran penyempurnaan,” ujar SDK, merujuk pada hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri melalui SK Nomor 600.5-3275 Tahun 2025.

 

Dokumen RPJMD yang telah disempurnakan ini, menurut SDK, dirancang agar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah secara strategis.

 

“Selaras kebijakan nasional, dan tetap berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat Sulbar,” ungkapnya.

 

SDK juga menekankan bahwa RPJMD disusun secara inklusif dan transparan. “RPJMD ini melalui proses partisipatif dan akuntabel dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.

 

Dalam arah kebijakan lima tahun ke depan, Pemprov Sulbar menetapkan lima misi utama yang disebut sebagai Panca Daya, meliputi:

1. Mendorong Pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan

2. Mempercepat Pengentasan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat

3. Membangun Sumber Daya Manusia yang unggul dan berkarakter

4. Membangun infrastruktur, konektivitas dan menjaga kelestarian lingkungan hidup

5. Memperkuat Tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas

 

Sementara itu, Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana, menjelaskan penyempurnaan Ranperda RPJMD dilakukan berdasarkan evaluasi Kemendagri dan harus diselesaikan maksimal tujuh hari setelah SK diterima.

 

“Secara umum telah sesuai peraturan perundang-undangan terkait dengan penyusunan Dokumen RPJMD,” ujar Junda.

 

Ia juga menyoroti satu poin yang belum sepenuhnya terpenuhi, yakni perbedaan target indikator pertumbuhan ekonomi antara pusat dan daerah.

 

“Yaitu pertumbuhan ekonomi kami targetkan optimis, agar target lainnya dapat dicapai seperti percepatan penurunan kemiskinan. Sebagaimana janji Gubernur dan Wakil Gubernur bahwa setiap tahunnya Tingkat Kemiskinan akan diturunkan 1 persen setiap tahun,” terang Junda.

 

Seluruh rekomendasi teknis telah ditindaklanjuti, termasuk penginputan dalam SIPD dan penyesuaian nomenklatur sesuai Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. 

 

Sekretaris Bapperida, Darwis Damir, menambahkan bahwa dengan keluarnya nomor register dari Kemendagri, Perda RPJMD Sulbar 2025–2029 dapat segera ditetapkan dan dilaporkan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri.

 

“Paling lambat tujuh hari setelah ditetapkan,” jelas Darwis yang turut hadir mendampingi Kepala Bapperida Sulbar.

 

Selain Pimpinan DPRD, turut hadir mendampingi Gubernur Sulbar, Kepala OPD beserta Pejabat Administrator lingkup Sulbar. (rls)

Read 34 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments