Mamuju - Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sekretariat Daerah dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah, yang dilaksanakan pada tanggal 24 Juni 2025 oleh Biro Organisasi Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri RI, dimana disampaikan dimungkinkannya dibentuk kembali jabatan pada struktur organisasi yang telah disederhanakan sepanjang memiliki alasan yang bersifat urgent.
Sebagai tindak lanjut hasil rakor tersebut, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan pertemuan, dengan menghadirkan narasumber Yuliarto dari Direktorat Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Kementerian Dalam Negeri RI yang hadir via daring, Jumat, 11 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar.
Hadir Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar Nur Rahmah Parampasi, Kepala Biro Umum Setda Sulbar Ansar Malle, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulbar Yamin Saleh, Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Sulbar Nuryani serta perwakilan dari Biro Pemkesra dan Biro Ekbang Setda Sulbar.
Dalam pertemuan itu, Plt. Kepala Biro Organisasi Setda Sulbar, Nur Rahmah Parampasi menjelaskan bahwa penyederhanaan struktur organisasi seringkali bertujuan untuk mengurangi birokrasi dan meningkatkan efisiensi. Namun, dalam praktiknya kerap ditemui situasi di mana struktur yang baru disederhanakan tidak sepenuhnya efektif dalam mengakomodasi semua tugas dan tanggung jawab yang diperlukan, terutama dalam konteks pelayanan publik yang kompleks.
‘’Ya, berdasarkan hasil zoom meeting kemarin, ada penyampaian dari Pak Isyadi dari KemenpanRB bahwa ini bisa dilakukan pembentukan kembali dengan memberikan keterangan mengapa harus dibentuk dan sifatnya urgent, karena ini mempengaruhi kegiatan dan aktifitas teman-teman di perangkat daerah tersebut sehingga dimungkinkan untuk membentuk kembali jabatan dalam struktur organisasi yang telah disederhanakan,’’ jelas Rahmah.
Menurut Rahmah, kegiatan ini sebagai upaya mendukung Misi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga untuk Memperkuat Tata Kelola Pemerintahan yang Baik dan Akuntabel Serta Mewujudkan Pelayanan Dasar yang Berkualitas
Kepala Biro Umum Setda Sulbar, Ansar Malle menyambut baik kesempatan ini dan menyampaikan setelah penyederhanaan jabatan struktural, Biro Umum yang dipimpinnya mengalami hambatan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Dikatakan, sebelum penyederhanaan dilakukan, pembagian tugas, koordinasi dan pengawasan berjalan efektif. Pengambilan keputusan teknis juga dapat dilakukan dengan cepat dan tingkat kepatuhan staf tinggi karena adanya jalur komando yang tegas.
‘’Setelah penyederhanaan kami mengalami kesulitan. Banyak fungsi teknis dan operasional yang sebelumnya ditangani subbagian kini dialihkan langsung ke staf atau langsung ke kabag. Ini berdampak pada kinerja, koordinasi dan kepatuhan, kepangkatan dan pengadaan,’’papar Ansar Malle.
Menurut Ansar Malle, menurunnya kinerja organisasi dikarenakan beban kerja menumpuk kepada kepala bagian yang harus menangani pelaksanaan tugas teknis secara langsung.
"Penurunan kualitas dan kecepatan pelayanan terutama pada urusan rumah tangga pimpinan, terjadi keterlambatan pelaksanaan tugas akibat administrasi menumpuk pada satu orang," ucapnya.
Senada dengan Kepala Biro Umum, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Sulbar, Yamin Saleh mengungkapkan pasca penyederhanaan struktur organisasi, beban kerja yang menumpuk kepada kepala bagian.
‘’Pada kesempatan ini kami mengusulkan kiranya pada bagian pengelolaan barang dan jasa ditambahkan dua nomenklatur subbagian. Sementara, yang subbagian strategi pengadaan ditambahkan dua nomenklatur baru. Juga dimohon dibentuk bagian baru dengan nomenklatur bagian pengelolaan kelembagaan SDM dan advokasi pengadaan barang dan jasa,’’ harap Yamin Saleh.
Narasumber Yulianto yang merupakan Koordinator Wilayah IV FKKPD Kementerian Dalam Negeri RI yang mendengarkan pemaparan beberapa Kepala Biro, memberi saran agar usulan tersebut disampaikan ke KemenPANRB melalui surat yang mencantumkan dokumen urgensi pengembalian jabatan yang sudah disederhanakan.
‘’Ingat, pengusulan pengembalian jabatan yang telah disederhanakan harus mempertimbangkan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Untuk mengantisipasi dampak penyetaraan jabatan, maka yang harus dimaksimalkan adalah system kerja,’’ pesan Yulianto.
Kendati demikian, menurut Yulianto, belum ada ketentuan secara formal mengenai peninjauan kembali jabatan yang disederhanakan.
Naskah : Biro Organisasi Setda Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar