04 Sep 2025

Pastikan Kesejahteraan ASN, BPKPD Sulbar Lanjutkan Rekonsiliasi Gaji dan Tunjangan TA 2025

 

Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten kembali melanjutkan kegiatan rekonsiliasi gaji dan tunjangan Tahun Anggaran 2025 pada hari kedua, Rabu, 3 September 2025. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Kantor BPKPD Sulbar.

 

Rekonsiliasi ini sejalan dengan Pancadaya Pembangunan Sulbar yang diusung Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

 

Sejak kemarin (Selasa, 2 September 2025), jajaran BPKPD Sulbar intens melakukan sinkronisasi data gaji dan tunjangan untuk memastikan perhitungan yang akurat serta sesuai ketentuan. Pada hari kedua, hadir Kasubid Penganggaran Pendapatan dan Belanja Operasi, Muhammad Apriady, didampingi Pejabat Fungsional AKPD Ahli Muda, Abdul Kuddus, serta staf teknis lainnya.

 

Kegiatan ini turut melibatkan perwakilan dari seluruh OPD lingkup Pemprov Sulbar, yang menghadirkan pejabat dan staf terkait, termasuk perencana anggaran belanja pegawai serta bendahara gaji. Seluruhnya bersama-sama melakukan pencocokan dan perhitungan agar tidak ada kekeliruan sedikit pun, sehingga hak para ASN dapat diterima secara tepat dan transparan.

 

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menegaskan bahwa rekonsiliasi ini merupakan langkah penting untuk menjamin kesejahteraan ASN sekaligus menjaga tertib administrasi keuangan daerah.

 

"Rekonsiliasi gaji dan tunjangan ini bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan bentuk komitmen kami untuk memastikan hak ASN terpenuhi dengan tepat, akurat, dan sesuai regulasi. Dengan demikian, kesejahteraan pegawai terjaga, sekaligus mendukung tata kelola keuangan daerah yang akuntabel,” ujar Chandra.

 

 

Naskah : BPKPD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 47 times
(0 votes)