MAMUJU--Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Penetapan Indeks "K" dan Harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit Produksi Pekebun Se-Sulbar Periode Juli 2025, di Hotel Berkah, Jln. Soekarno Hatta Mamuju, Selasa (22/07/2025).
Rapat ini dipimpin Sekretaris Dinas Perkebunan Sulbar Andi Sitti Kamalia didampingi oleh Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Dinas Perkebunan Sulbar, Agustina Palimbong.
Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit Sulbar melakukan pembahasan atas usulan indek “K” dari perusahaan perkebunan anggota Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit. Penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia (Permentan RI) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun mitra.
"Kita berkomitmen memenuhi aturan sesuai dengan Permentan RI Nomor13 tahun 2024," kata Agustina
Harga TBS sawit merupakan standar harga bagi petani yang sudah bermitra dengan pabrik kelapa sawit sehingga dapat dijadikan acuan dalam penentuan harga TBS.
Dalam rapat, Tim Penetapan sepakat bahwa harga penjualan TBS Sulbar umur tanam 10-20 tahun periode Juli 2025 sebesar Rp 2.906,08 /kg, terjadi penurunan harga jika dibandingkan pada periode Juni 2025 sebesar Rp. Rp. 2.973,00/kg
“Jika di bandingkan dengan harga periode bulan lalu ada sedikit penurunan harga sebesar Rp.66,92 . Harga ini berlaku mulai besok sampai penetapan TBS bulan berikutnya” kata Kamalia
Proses penetapan harga TBS ini oleh tim penetapan saling mengambil peran dalam penentuan harga. Hal ini telah sesuai dengan Misi Pertama dalam Panca Daya Pemprov Sulbar di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka-Salim S. Mengga (SDK-JSM) yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkelanjutan. Adapun faktor penyebab turunnya harga TBS periode ini tergantung pada perkembangan harga CPO dunia akibat permintaan yang melemah. Selain itu juga disebabkan karena kualitas TBS yang diolah bercampur (tidak berdasarkan umur tanam) sehingga berpengaruh terhadap CPO yang dihasilkan.
Berikut adalah rincian detail penetapan harga TBS Sulbar pada Periode bulan Juli 2025 :
Besarnya Indeks " K" yang di Sepakati : 88,06%
Harga Rata - Rata Penjualan CPO : Rp 12.976,30
Harga Rata - Rata Penjualan Inti Sawit : Rp 9.996,11
Harga TBS: Rp.2.906,08
Hadir dalam rapat, Petugas Dinas Perkebunan Sulbar, Tim Penetapan Harga TBS Kelapa Sawit, terdiri dari OPD lingkup Pemprov Sulbar seperti Dinas Dagperinkop-UKM, Dinas Tenaga Kerja, Biro Hukum, Dinas Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Pasangkayu. Turut hadir dari Perusahaan Kelapa Sawit (PT Mul,PT UWTL, PT Astra Agro, PT ASL, PT PGL ), Asosiasi (Apkasindo, APKASINDO Perjuangan dan Aspekpir) dan Kepolisian Daerah Sulbar.
Dengan ditetapkannya harga TBS, semua perusahaan wajib memberlakukan harga TBS sesuai ditetapkan Tim Penetapan. Harga TBS tersebut berlaku sejak tanggal 23 Juli 2025 sampai pada penetapan harga TBS bulan berikutnya.
Naskah : Disbun Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar