24 Jul 2025

Bapperida Sulbar Konsultasi ke BRIN Terkait Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi

 

Mamuju - Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan Konsultasi dengan Badan Riset Nasional (BRIN) terkait Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi yang dilakukan secara virtual pada Selasa, 22 Juli 2025.

 

Kepala Bapperida Sulbar, Junda Maulana menekankan pentingnya perhitungan ini untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik guna mewujudkan Sulawesi Barat Maju dan Sejahtera, sebagaimana Visi Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Sulbar Salim S. Mengga.

 

“Sulawesi Barat terus melangkah menuju visi Maju dan Sejahtera dengan mendorong pendekatan pembangunan yang bertumpu pada pengetahuan dan inovasi. Upaya ini dimulai dari transformasi tata kelola pemerintahan yang tidak hanya responsif terhadap kebutuhan masyarakat, tetapi juga ditopang oleh perencanaan berbasis riset yang terstruktur dan berdampak nyata," kata Junda.

 

Untuk itu, Junda menegaskan, perhitungan kebutuhan formasi pegawai di bidang ilmu pengetahuan, teknologi, riset, dan inovasi menjadi langkah strategis yang tidak terpisahkan. 

 

"Pegawai fungsional di bidang ini memegang peran penting sebagai penghasil pengetahuan, pengembang teknologi yang aplikatif, serta penghubung antara dunia riset dan arah kebijakan pembangunan daerah," ujar Junda.

 

Dalam konsultasi ini, Bapperida Sulbar diwakili oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah, Muh. Saleh, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Misrina, sejumlah Peneliti dan staf. Selain itu, hadir pula dari Biro Organisasi Sekretariat Daerah Sulbar, Tresiya dan sejumlah pejabat fungsional dari Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN.

 

Di awal, BRIN menjelaskan adanya penyesuaian jabatan fungsional berdasarkan Peraturan Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Riset dan Inovasi.

 

“Karena sudah terbitnya PerBRIN Nomor 3 Tahun 2025 mengenai jabatan fungsional, yang tadinya ada 11 jabatan fungsional, saat ini sudah dimerger menjadi 5 jabatan fungsional. Pertama, jabatan Peneliti. Kedua, Perekayasa. Kemudian Teknisi Litkayasa, Analis Pemanfaatan Iptek, dan terakhir Analis Data Ilmiah,” jelas Rio Yudhianto dari Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN.

 

BRIN menyebut, metode perhitungan terbaru tidak lagi menggunakan Analisis Beban Kerja (ABK), tetapi menghitung keluaran yang dihasilkan pada setiap jenjang jabatan.

 

“Cara menghitung kebutuhan formasinya tidak lagi menggunakan ABK, seperti menghitung beban kerja berapa jam atau sebagainya. Tetapi kami sudah menggunakan output. Jadi, basis data yang digunakan untuk menghitung formasi jabatan fungsional kami adalah output. Berapa output yang dihasilkan oleh bapak ibu itu yang bisa kami hitung sebagai dasar perhitungan formasi. Jadi, hasilnya output ini, kita akan gunakan untuk HKM (Hasil Kerja Minimal) masing – masing jabatan fungsional. Jadi akan cukup linear antara output yang menjadi target formasi, sekiranya formasi kita berikan, maka pejabat fugsional yang menempatinya nanti sudah punya kegiatan dan kegiatan itu bisa dinilai menjadi HKM untuk digunakan pada kenaikan jenjang atau periodesasi dan lain sebagainya.” jelas Muhammad Bambang Beyono, Peneliti Direktorat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Pengembangan Profesi BRIN.

 

Kemudian dilanjutkan dengan pembahasan petunjuk teknis perhitungan kebutuhan untuk masing – masing jabatan.

 

Pada kesempatan ini, BRIN memperkenalkan jabatan fungsional Analis Data Ilmiah sebagai jabatan baru yang bersifat terbuka karena dapat ditempatkan pada perangkat daerah di luar Bapperida.

 

Hal ini pun direspon baik oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

“Terkait jabatan Analis Data Ilmiah, saya kira penting karena sifatnya umum. Jabatan ini tentu akan kami usulkan juga dalam perhitungan formasi kebutuhan, apalagi dasarnya bukan data eksisting, tapi rencana ke depan. Jadi meskipun belum ada, bisa masuk juga dalam perencanaan kami.” ucap Muh. Saleh, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Sulbar.

 

Sementara, Tresiya dari Biro Ortala Setda Sulbar menyebut, informasi ini sebagai bahan laporan yang akan ditindaklanjuti untuk diteruskan kepada seluruh unit kerja lainnya, mengingat seluruh perangkat daerah umumnya mengelola data.

 

Naskah : Bapperida Sulbar 

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 36 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments