11 Sep 2025

KI Sulbar Sidang Sengketa Informasi Tiga Desa di Kecamatan Kalumpang Mamuju

 

Mamuju - Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) kembali menggelar Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Rabu 10 September 2025. Permohonan penyelesaian sengketa informasi diajukan LSM Amperak terhadap tiga badan publik desa di Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju, yaitu Desa Kalumpang, Desa Karataun, dan Desa Kondo Bulo. 

 

Pelaksanaan sidang sejalan dengan Misi Kelima Pancadaya Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga yaitu penguatan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.

 

Majelis Komisioner Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi diketuai Muhammad Ikbal didampingi Anggota Majelis Masram dan M Danial. Sidang berlangsung di ruang sidang KI Sulbar Kantor Dinas Kominfo SP Sulbar, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Mamuju. 

 

Dalam sidang hadir Pemohon Korwil Amperak Aswan Hariyanto, sedangkan Termohon Pemerintah Desa Kalumpang diwakili Muh Ali Nurdin, Direktur LBH MAN Rekan Kita. Dua termohon lainnya, Pemerintah Desa Karataun dan Kondo Bulo tidak hadir. Sidang tersebut fokus pada pemeriksaan legal standing pihak Pemohon dan Termohon. 

 

Pemohon mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke KI Sulbar karena tidak mendapatkan informasi yang diminta pada tiga desa: Kalumpang, Karataun, dan Kondo Bulo. Informasi yang diminta adalah APBD Desa tahun 2021, 2022, dan 2023, LPJ APBD Desa tahun 2021, 2022, 2023, dan Keputusan Pengangkatan Anggota BPD tahun 2021, 2022, dan 2023.

 

Di hari yang sama, KI Sulbar menggelar Sidang Awal Penyelesaian Sengketa Informasi Pemohon Perseorangan bernama Sappeami, warga Desa Banua Baru, Kecamatan Wonomulyo terhadap Pemerintah Desa Lampoko, Kecamatan Campalagian, Kabupaten Polman. 

 

Majelis Komisioner Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi diketuai Masram, didampingi Anggota Majelis Firdaus Abdullah dan Muhammad Ikbal. Pemohon dalam sidang diwakili suaminya Nasaruddin ditemani Ahmad Nurjaya Opu Lallo sebagai pendamping. Termohon hadir sendiri Kepala Desa Lampoko Abd Rasyak.

 

Sebelumnya, Pemohon mengajukan permintaan informasi kepada Pemerintah Desa Lampoko berupa surat keterangan ahli waris seseorang. Karena permintaannya tidak dilayani, Sappeami melapor ke KI untuk penyelesaian sengketa informasi publik. 

 

Pada sidang tersebut, pihak Pemohon dan Termohon atas saran Majelis Komisioner bersedia dilakukan mediasi terlebih dahulu untuk penyelesaian sengketa selain melalui proses ajudikasi nonlitigasi. 

 

"Sesuai ketentuan perundang-undangan, Majelis Komisioner menyarankan pihak Pemohon dan Termohon untuk mencari solusi penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi terlebih dahulu. Mediasi akan difasilitasi salah seorang Komisioner KI Sulbar sebagai Mediator," jelas Masram. 

 

Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, mediasi paling lama tiga hari kerja setelah sidang pemeriksaan awal, dan selesai paling lama 14 hari sejak mediasi pertama dilaksanakan. (rls)

Read 47 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments