Mamuju - Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penggunaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berkapasitas 160 kW di Desa Sandapang, Kecamatan Kalumpang, Kabupaten Mamuju.
Penandatanganan perjanjian ini dilakukan secara langsung oleh Kepala Dinas ESDM Sulbar dan Kepala Dinas Kehutanan Sulbar. Ini sejalan dengan Panca Daya Gubernur Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga, yaitu membangun infrastruktur serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Kepala Dinas ESDM Sulawesi Barat Bujaerami Hasan menuturkan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam percepatan penyediaan infrastruktur ketenagalistrikan berbasis energi baru terbarukan, khususnya untuk mendukung akses listrik masyarakat di daerah pedesaan.
"Pembangunan PLTMH Sandapang diharapkan dapat menjadi contoh nyata sinergi pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses energi listrik, tetapi juga menjaga keseimbangan ekosistem hutan." ungkapnya.
Dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama ini, diharapkan pekerjaan pembangunan PLTMH Sandapang dapat segera dilanjutkan, sehingga mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Desa Sandapang dan sekitarnya, sekaligus mendukung target peningkatan rasio elektrifikasi di Sulawesi Barat. (Rls)