03 Okt 2025

DPMD Sulbar Sosialisasikan Juknis BKK Tambahan Penghasilan Perangkat Desa

 

Majene – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Sulawesi Barat menggelar sosialisasi petunjuk teknis (juknis) Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk tambahan penghasilan Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur), dan Kepala Seksi (Kasi) Desa.

 

Kegiatan ini berlangsung di Gedung B’ Nusabila, Kabupaten Majene, Kamis 2 Oktober 2025, dan dihadiri oleh Kepala DPMD Sulbar Dr. Yakub F. Solon, Sekretaris DPMD Dr. Muh. Yasin, Kabid Pemdes Andi Farida, Kabid PSD Nirwana, serta pejabat bidang Pemdes dari DPMD Kabupaten Majene.

 

Dalam sambutannya, Dr. Yakub F. Solon menyampaikan bahwa program BKK ini merupakan bentuk komitmen Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S. Mengga (SDK-JSM) dalam meningkatkan semangat kerja perangkat desa demi kualitas pelayanan pemerintahan yang lebih baik di tingkat desa.

 

“Bantuan ini diberikan sebagai dorongan semangat kerja aparat desa agar kinerja dan kualitas pelayanan di desa semakin meningkat, sekaligus sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan mereka,” ujar Yakub.

 

Ia menyebutkan, program BKK ini menyasar sebanyak 426 kepala desa, 426 sekretaris desa, serta 2.557 kaur dan kasi desa se-Provinsi Sulbar.

 

Yakub juga menegaskan pentingnya pemahaman teknis pencairan dan pelaporan dana oleh seluruh peserta sosialisasi.

 

“Saya minta seluruh peserta menyimak penjelasan juknis dengan baik agar tidak mengalami kesulitan dalam proses pengajuan maupun pertanggungjawaban dana BKK ini,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kabid Pemdes DPMD Sulbar, Andi Farida, menjelaskan bahwa program tambahan penghasilan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2024 juncto PP Nomor 47 Tahun 2025, yang menyatakan bahwa Kepala Desa, Sekdes, Kaur, dan Kasi berhak memperoleh tambahan penghasilan di luar dana desa.

 

Adapun besaran tambahan penghasilan yang diberikan, Kepala Desa: Rp1.000.000 per bulan dan Sekretaris Desa, Kaur, dan Kasi: Rp500.000 per bulan

 

“Dengan tambahan ini, diharapkan kualitas pelayanan masyarakat desa semakin meningkat,” ujar Andi.

 

Ia juga memaparkan sejumlah syarat yang harus dipenuhi desa untuk dapat menerima BKK tersebut, yakni:

 

1. Terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih (dibuktikan dengan badan hukum),

2. Terbentuknya BUMDes (dibuktikan dengan SK atau Perdes),

3. Pengaktifan posyandu dengan minimal 95 persen layanan kesehatan setiap bulan,

4. Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa paling lambat Desember 2025.

 

“Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi sebelum pencairan BKK, yaitu Koperasi Desa Merah Putih, BUMDes, posyandu aktif, dan Posbankum,” tambah Andi Farida. (Rls)

Read 24 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments