Mamuju - Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN-RB) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah Daerah, Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) dan Reviu Peta Proses Bisnis (Probis) Perangkat Daerah, Rabu 16 April 2025.
Rakor berlangsung di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Sulbar. Sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam dua tahap dan melibatkan 24 perwakilan dari perangkat daerah yang menangani penyusunan Peta Probis.
Pada rakor tahap pertama hari ini, dihadiri 15 perwakilan dari perangkat daerah, sementara sisanya dijadwalkan akan hadir pada tahap kedua yang akan berlangsung pada 22 April 2025 mendatang.
Kepala Bagian Tatalaksana dan Pelayanan Publik Biro Organisasi Setda Sulbar, Subuki menyampaikan, rakor tersebut sebagai tindak lanjut hasil rapat Biro Organisasi Setda Sulbar dengan Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar pada 18 Desember 2024, perihal indikator peta probis dalam evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Perangkat Daerah.
‘’Sebelumnya kita telah melaksanakn rakor dengan Tim SPBE Dinas Kominfopers yang dilaksanakan 18 Desember 2024 lalu. Pada rapat tersebut disepakati bahwa perangkat daerah harus melengkapi data peta probis perangkat daerah dengan Matriks Instrumen Penentuan Proses, dan Matriks Penentuan Lintas Fungsi atau CFM," kata Subuki.
''Kegiatan yang kita laksanakan ini seiring dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas,'' tambahnya.
Penulis : Biro Organisasi Setda Sulbar
Editor : humassulbar