Mamuju — Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), dalam hal ini Perancang Peraturan Perundang-undangan Ince Muh. Ishak dan Arfani Syakur, menghadiri rapat dalam rangka Tindak Lanjut Penandatangan Pernyataan Kehendak Kerja Sama Luar Negeri antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar dengan Kaikoukai Healt Care Corporation, di Ruang Rapat Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setda Sulbar, Selasa, 15 April 2025.
Rapat dipimpin Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Arianto. Kegiatan ini juga dihadiri dari beberapa perangkat daerah terkait lainnya, antara lain Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja.
Dalam rapat tersebut, Kepala Biro Pemkesra Setda Sulbar, Arianto menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama (MoU) yang akan dilaksanakan antara Pemprov Sulbar dan Kaikoukai Healt Care Corporation asal Jepang ini, merupakan sebuah kesempatan yang baik bagi masyarakat Sulbar, dalam hal meningkatkan kesempatan kerja dari maraknya angka pengangguran di Sulbar.
"Selain itu, juga akan menjadi wadah transfer ilmu dan teknologi bagi Sulbar setelah para tenaga kerja berhasil melaksanakan kontrak atau pemagangan kerja di luar negeri," ujar Arianto.
Sementara itu, Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Setda Sulbar, Arfani Syakur, mengatakan agar perjanjian kerja sama ini dapat cepat dilaksanakan mengingat LoI (Letter of Intent) memiliki batas waktu, diharapkan Dinas Kesehatan dan Dinas Tenaga Kerja sebagai perangkat daerah yang berwenang secara teknis dalam hal ini, untuk segera merampungkan dan menyelesaikan draf rencana kerja sama.
"Ini merupakan salah satu dokumen inti dari perjanjian kerja sama ini dan diagendakan kembali untuk dibahas," ujar Arfani.
"Setelah merumuskan dan melengkapi seluruh dokumen yang dibutuhkan, selanjutnya akan dihadapkan kepada Gubernur Sulbar Suhardi Duka, untuk mendapatkan masukan dan petunjuk atas usulan program tersebut," tambahnya.
Penulis : Biro Hukum Setda Sulbar
Editor : humassulbar