31 Jul 2025

Pastikan Kepatuhan Lingkungan, DLH Sulbar Tinjau Tambang PT. Cadas Industri Azelia Mekar di Majene

 

Mamuju - Berdasarkan informasi yang diperoleh terkait aktivitas pertambangan batuan yang dilakukan oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang PPLH pada Selasa 29 Juli 2025 telah melakukan Pengawasan Penaatan Lingkungan Hidup dengan melakukan verifikasi lapangan berdasarkan dokumen lingkungan UKL-UPL yang dimiliki dan Rekomendasi Persetujuan Lingkungan Hidup Nomor : 022/76/PKPLH/PTSP.A/X/2023.

 

Hal ini sesuai dengan arahan Bapak Gubernur Sulbar Suhardi Duka dan Wakil Gubernur Salim S Mengga dalam upaya mendorong peningkatan ekonomi yang berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan.

 

Diketahui, lokasi pertambangan batuan berada di Desa Banua Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, seluas 31,63 Ha, dengan kapasitas produksi 126.000 m3/tahun. 

 

Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (PKPLH) Pertambangan Batuan oleh PT. Cadas Industri Azelia Mekar memuat Rencana Kelola Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL) yaitu penaatan dan pelaporan pelaksanaan pengendalian pencemaran air permukaan, kualitas udara ambient, getaran, kebisingan, limbah B3 dan limbah padat non B3 yang wajib dilaporkan setiap 6 bulan untuk mengetahui kondisi atau dampak yang ditimbulkan oleh aktivitas operasional pertambangan. 

 

Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali dalam keterangannya, Rabu 30 Juli 2025, menyampaikan dari hasil verifikasi lapangan, pihak perusahaan belum melakukan operasional pertambangan. 

 

"Untuk itu, DLH Sulbar menegaskan kepada pihak perusahaan agar tetap melakukan pelaporan sesuai rekomendasi persetujuan lingkungan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup," kata Zulkifli.

 

Ia menegaskan, hal ini dilakukan untuk memastikan semua aktivitas perusahaan tunduk pada ketentuan yang telah disepakati sesuai dengan peraturan yang ada.

 

Naskah : DLH Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 116 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments