Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Sosialisasi Perizinan dan Informasi Penyediaan Tenaga Listrik di Hotel Lestari, Jl. Musa Karim, Karema, Mamuju, Kamis (7/8/2025).
Sosialisasi ini sejalan dengan Misi Panca Daya Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas bagi seluruh masyarakat.
Kegiatan ini menghadirkan Pejabat Ketenagalistrikan Ahli Muda, Farid Asyhadi, sebagai narasumber, dan diikuti 35 peserta dari berbagai sektor, antara lain industri dan manufaktur, perbankan, perhotelan, rumah sakit, serta pemangku kepentingan lainnya di bidang ketenagalistrikan.
Dalam paparannya, Farid menegaskan bahwa pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik yang cukup, berkualitas, dan terjangkau, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil, merata, dan berkelanjutan.
Ia menyoroti rendahnya jumlah pelaku usaha di Sulbar yang telah memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Sistem Tenaga Listrik Swasta (IUPTLS), terutama di sektor pengguna pembangkit listrik diesel (genset) seperti industri, perbankan, perhotelan, dan rumah sakit.
Sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan Gubernur Sulbar meliputi penerbitan IUPTLS untuk fasilitas instalasi dalam satu provinsi, di wilayah hingga 12 mil laut, dan dengan kapasitas pembangkit maksimal 10 MW. Penggunaan genset yang diatur mencakup penggunaan utama, cadangan, darurat, dan sementara.
"Bagi pembangkit berkapasitas di bawah 500 kW, pelaku usaha cukup melapor ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulbar sesuai format Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2021. Sementara kapasitas 500 kW hingga 10 MW wajib mengajukan izin melalui aplikasi OSS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 dan PP Nomor 28 Tahun 2025," terangnya.
Farid juga menjelaskan, PP Nomor 28 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan, seperti perpanjangan masa berlaku IUPTLS dari 5 menjadi 10 tahun, perpanjangan waktu verifikasi dari 5 hari menjadi 14 hari, serta penegasan persyaratan kewajiban dan parameter teknis.
Terkait penegakan hukum, ia memaparkan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 56 PP Nomor 25 Tahun 2021, mulai dari teguran tertulis maksimal tiga kali, pembekuan kegiatan usaha hingga enam bulan, denda administratif, hingga pencabutan izin usaha. Sanksi tegas berlaku untuk pelanggaran yang mengancam keselamatan, kesehatan, lingkungan, atau pemanfaatan sumber daya.
Selain IUPTLS, pelaku usaha wajib memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan (SKTTK), dan melakukan pelaporan tahunan. Seluruh usaha ketenagalistrikan juga wajib memenuhi standar keselamatan dengan prinsip Andal, Aman, dan Ramah Lingkungan.
“Saya berharap para pelaku usaha segera menerbitkan IUPTLS dan memenuhi ketentuan teknis yang ada, sehingga keberlangsungan usaha dan keselamatan operasional dapat terjamin,” ujar Farid.
Dinas ESDM Sulbar berharap, melalui sosialisasi ini kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha di bidang ketenagalistrikan semakin meningkat, sehingga pelayanan kelistrikan di Sulawesi Barat dapat lebih andal dan berkelanjutan.
Naskah: Dinas ESDM Sulbar
Editor: Tim Humas Pemprov Sulbar