MAMUJU — Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pembahasan usulan perubahan tarif retribusi daerah yang telah diajukan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Teknis Pengelola Retribusi Daerah, Kamis (14/8/2025), di Ruang Rapat BPKPD Sulbar.
Kegiatan ini menindaklanjuti ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 58 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang mengatur bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Peninjauan ini dilakukan tanpa menambah objek retribusi yang sudah ditetapkan, dan harus diatur melalui Peraturan Gubernur.
Sejalan dengan Panca Daya Pembangunan Sulbar yang dicanangkan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka dan Salim S. Mengga, khususnya daya ketiga membangun SDM unggul dan berkarakter serta daya kelima memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, rapat ini menjadi langkah strategis menuju kebijakan retribusi daerah yang lebih tepat sasaran.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak, menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi dan mempercepat proses penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Perubahan Tarif Retribusi Daerah.
Dalam arahannya, Mohammad Ali Chandra menegaskan bahwa pembahasan ini tidak sekadar soal angka tarif, melainkan bagian dari strategi optimalisasi pendapatan daerah dengan tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kemampuan bayar masyarakat.
"Peninjauan tarif retribusi adalah amanat regulasi sekaligus instrumen penting untuk memastikan penerimaan daerah tetap relevan dengan dinamika ekonomi. Namun, prinsipnya, kebijakan ini harus adil, terukur, dan tidak memberatkan masyarakat,” ujar Ali Chandra.
Hadir perwakilan dari KemenkumHam Sulbar, Fahriani dan Rusmini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sulbar.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Pendapatan dan Teknologi Informasi, Faika Kadriana Ishak, menekankan pentingnya data yang akurat sebagai dasar penyesuaian tarif.
"Setiap usulan tarif harus berbasis data yang valid dan mempertimbangkan indikator ekonomi daerah. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga tepat sasaran dan dapat diterima oleh masyarakat,” ungkap Faika.
Pelibatan pejabat teknis dari OPD pengelola retribusi diharapkan mampu menghadirkan data dan analisis yang akurat sehingga usulan perubahan tarif memiliki dasar yang kuat dan terukur.
Dengan adanya sinergi antar-OPD dan tim penyusun Ranpergub, diharapkan proses penetapan kebijakan ini dapat berjalan cepat, efektif, dan berdampak positif bagi peningkatan kualitas pelayanan publik di Sulbar.
Naskah : BPKPD Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar