Mamuju – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menegaskan dukungan penuh terhadap upaya penguatan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana di lingkup Pemprov Sulbar.
Hal ini disampaikan Farid Asyhadi, Pejabat Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, yang mewakili Plt. Sekretaris Dinas ESDM Sulbar, Abdi Yansya Hijrah, selaku PPID Pelaksana Dinas ESDM Sulbar, usai menghadiri Rapat Koordinasi PPID di Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa (26/8/2025).
Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan dalam rangka memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sekaligus mendukung kegiatan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan setiap tahun.
Menurut Farid Asyhadi, keterlibatan Dinas ESDM Sulbar dalam forum ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, sejalan dengan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulbar, Suhardi Duka – Salim S. Mengga, dalam Panca Daya, khususnya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar dan berkualitas.
“Keterbukaan informasi publik bukan hanya soal kewajiban hukum, tetapi juga wujud komitmen pemerintah untuk melayani masyarakat dengan transparan, akuntabel, dan inovatif. Kami di Dinas ESDM siap mendukung sepenuhnya, termasuk dengan terus memperbarui informasi di kanal resmi yang kami miliki,” tegas Farid.
Dalam rapat koordinasi, Plt. Kepala Dinas Kominfo Sulbar, Muhammad Ridwan Djafar, menekankan bahwa informasi publik yang wajib dibuka di antaranya meliputi anggaran, kontrak pekerjaan, dan daftar penerima bantuan pemerintah. Ia menyebutkan, sengketa informasi yang kerap berakhir di Komisi Informasi seringkali terjadi akibat kurangnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur permintaan data.
“Banyak masyarakat belum memahami bagaimana cara meminta informasi. Selain itu, pergantian pejabat PPID juga sering tidak diiringi proses estafet pengetahuan yang baik. Hal ini yang harus kita benahi bersama,” ujar Ridwan.
Ridwan menambahkan, perhatian pimpinan OPD terhadap keterbukaan informasi publik menjadi faktor kunci. Untuk itu, Kominfo Sulbar mengambil sejumlah langkah strategis, mulai dari rapat koordinasi, coaching clinic bagi PPID, peningkatan diseminasi informasi, hingga pemantauan berkala ke website OPD.
“Kami membangun komunikasi internal yang lebih solid, menjalin komunikasi dengan masyarakat, serta memperkuat peran Sekretaris Daerah sebagai atasan PPID Utama. Semua ini agar keterbukaan informasi di Sulbar lebih terarah dan berdampak,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan Komisi Informasi Pusat mengungkapkan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional saat ini berada pada angka 75,65. Adapun Sulbar mencatat skor 72,36 pada 2023 dan 67,99 pada 2024, yang berarti masih berada di bawah rata-rata nasional. Meski demikian, Sulbar telah masuk kategori informatif dengan menempati peringkat ke-13 nasional.
“Target kita, Sulbar bisa menembus 10 besar nasional pada penilaian berikutnya. Untuk itu, diperlukan komitmen bersama, baik dari pimpinan OPD maupun PPID di seluruh instansi,” ujar perwakilan KI.
Komisi Informasi juga mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik adalah amanat regulasi. Berdasarkan UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Pasal 4 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Informasi Publik di Daerah, setiap orang berhak memperoleh informasi publik, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan informasi, serta menyebarluaskan informasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun kendala yang masih dihadapi Sulbar dalam pengelolaan keterbukaan informasi publik antara lain:
1. Lemahnya komitmen pimpinan OPD.
2. Kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasikan informasi publik;
3. Rendahnya literasi masyarakat terkait keterbukaan informasi.
"Semoga dengan kerja sama lintas sektor, dukungan Komisi Informasi, dan komitmen seluruh OPD, kita dapat meningkatkan capaian IKIP Sulbar dan menghadirkan informasi yang lebih lengkap, transparan, serta selalu diperbarui di website pemerintah provinsi,” tutup Farid.
Melalui Rakor PPID 2025 ini, Pemprov Sulbar kembali menegaskan pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penguatan sistem informasi publik sebagai bagian dari birokrasi yang modern, terbuka, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Naskah : Dinas ESDM Sulbar
Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar