03 Sep 2025

BPKPD Sulbar Hadiri Sosialisasi Peran Kuasa Hukum: Pertegas Aturan Penyewaan Aset Daerah

 

Mamuju – Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui Bidang Barang Milik Daerah (BMD) menghadiri kegiatan “Sosialisasi Peran Kuasa Hukum dalam Penanganan Perkara Lingkup Pemprov Sulbar”, yang digelar pada Rabu, 3 September 2025 di Marasa Corner, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar.

 

Kegiatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang menegaskan peran kepala daerah dalam mewakili daerah baik di dalam maupun di luar pengadilan. Kepala daerah juga dapat menunjuk kuasa hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memperkuat aspek legal dalam penanganan perkara.

 

Dalam forum tersebut, hadir Kasubid Pengamanan Pemanfaatan BMD BPKPD Sulbar, Armina, yang menegaskan pentingnya legalitas dalam penyewaan aset milik Pemprov Sulbar. Menurutnya, pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk dalam bentuk penyewaan, harus berlandaskan pada aturan hukum yang jelas agar tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.

 

Sosialisasi ini turut dihadiri langsung oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Sulbar, Herdin Ismail, beserta pejabat perangkat daerah lingkup Pemprov Sulbar. Kehadiran para pejabat tersebut menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat pemahaman terkait peran kuasa hukum dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih tertib dan akuntabel.

 

Kepala BPKPD Sulbar, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa penguatan aturan terkait pemanfaatan aset daerah sejalan dengan Panca Daya Pembangunan Sulbar yang digagas Gubernur Sulbar Suhardi Duka bersama Wakil Gubernur Salim S. Mengga, yang berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), akuntabel, serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

 

"Kami di BPKPD Sulbar sangat mendukung langkah sosialisasi ini, karena selain memperjelas aturan tentang peran kuasa hukum, juga mempertegas aspek legalitas dalam penyewaan aset daerah. Hal ini penting agar pengelolaan barang milik daerah benar-benar memberikan manfaat optimal bagi pembangunan, namun tetap sesuai dengan koridor hukum,” ujar Chandra.

 

Naskah : BPKPD Sulbar

Editor : Tim Humas Pemprov Sulbar

Read 24 times
(0 votes)
  1. Popular
  2. Recent
  3. Comments