humassulbar

humassulbar

Pasangkayu, --Pj. Prof. Zudan Arif Fakrulloh menjadi narasumber dalam acara Seminar Nasional bertema Tantangan Pendidikan Multikultural di Era Digital yang dilaksanakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah Darurat Dakwah Wal Irsyad Pasangkayu, Rabu (13/03/2024). Prof. Zudan menyampaikan, keberhasilan Pendidikan Multikultural diukur dari peserta didik yang berbudi pekerja, memuliakan, menghormati sesama, menyayangi dan mengasihi, oleh karena itu menurutnya Pendidikan Multikultural menjadi sebuah keharusan. Lanjut Sestama BNPP ini, Pendidikan Multikultural di Era Digital diperhadapkan tantangan-tantangan, yaitu harus mampu menerima perbedaan-perbedaan, ragam suku dan budaya dalam satu lingkup pendidikan. "Harus bersedia hidup berdampingan dengan perbedaan-perbedaan masyarakat satu dengan yang lain," ucap Zudan. Kata Zudan pendidikan multikultural tidak sulit diimplementasikan di Sulbar sebab ia melihat di Sulbar telah hidup damai dengan banyaknya suku, hal itu dapat dilihat di beberapa kawasan transmigrasi di Sulbar yang hidup rukun dan damai. "Pendidikan berbasis multikultural ini merupakan Ide yang sangat bagus, dan kita harus terima sebagian Sunnatullah, Esensi pendidikan multikultural adalah kemampuan kita untuk menerima keberagaman, keberagaman ini sudah diciptakan dari sononya," "Terpenting, kata Zudan, tiga hal harus dijaga dalam menjalankan pendidikan multikultural, yakni Akhlakul Karimah, Kerukunan, dan Menjaga Kesatuan dan Persatuan Bangsa." tutup Zudan. (Rls)

MAMUJU, - Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh ASN agar melaksanakan sholat berjamaah waktu Dhuhur dan Ashar di Masjid. Surat imbauan itu ditujukan bagi seluruh ASN dan pegawai lingkup Pemprov dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT dan mendukung efektivitas kerja. Menanggapi hal tersebut Pengurus Masjid Baitul Anwar Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sulbar Safaruddin Sanusi menyambut baik dan akan melaksanakan imbauan yang disampaikan tersebut. Menurutnya, momentum sata ini sangat pas apalagi bukan Ramadhan merupakan bulan untuk meningkatkan ketaqwaan sekaligus keimanan. "di bulan puasa ini sangat tepat memulai tindakan positif dalam bentuk shalat berjamaah," kata Safaruddin Sanusi. Ia mengatakan, Imbauan yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi, Sulawesi Barat termuat dalam surat Edaran No. 4 tahun 2024 tentang Himbauan Shalat berjamaah di Masjid bagi ASN Muslim. Dalam surat imbauan tersebut terdapat beberapa poin yang harus dilakukan ASN lingkup Pemprov. Pertama seluruh ASN diminta Untuk menghentikan dan menunda aktivitas ketika Adzan Dhuhur dan Ashar berkumandang dan segera melaksanakan Ibadah Sholat secara berjama’ah di Masjid dan Mushallah terdekat. Kemudian kedua Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada poin 1 dengan baik dan sopan. Ketiga, Agar jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk Rapat/Bimtek/ Sosialisasi dapat menyesuaikan dengan Waktu Sholat Dhuhur dan Ashar. Dan ke empat, Untuk perkantoran yang jauh dari akses Masjid dan Mushallah agar dapat menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan unit kerja masing-masing. Ia berharap, dengan adanya imbauan tersebut seluruh ASN dapat mentaati dan melaksanakan dengan baik. "Tentu kebijakan atau imbauan tersebut juga didasari niat ingin memakmurkan masjid," tutupnya. (Rls)

MAMUJU, - Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Pj Gubernur Sulbar Prof Zudan Arif Fakrulloh mengeluarkan surat imbauan untuk seluruh ASN agar melaksanakan sholat berjamaah waktu Dhuhur dan Ashar di Masjid. Surat imbauan itu ditujukan bagi seluruh ASN dan pegawai lingkup Pemprov dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada ALLAH SWT dan mendukung efektivitas kerja. "Betul bahwa Pemerintah Prov, Sulawesi Barat membuat Edaran No. 4 tahun 2024 tentang Himbauan Shalat berjamaah di Masjid bagi Asn Muslim," kata Makdum Ibrahim. Dalam surat imbauan tersebut terdapat beberapa poin yang harus dilakukan ASN lingkup Pemprov. Pertama seluruh ASN diminta Untuk menghentikan dan menunda aktivitas ketika Adzan Dhuhur dan Ashar berkumandang dan segera melaksanakan Ibadah Sholat secara berjama’ah di Masjid dan Mushallah terdekat. Kemudian kedua Bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar dapat menyampaikan hal dimaksud pada poin 1 dengan baik dan sopan. Ketiga, Agar jadwal kegiatan perkantoran dalam bentuk Rapat/Bimtek/ Sosialisasi dapat menyesuaikan dengan Waktu Sholat Dhuhur dan Ashar. Dan ke empat, Untuk perkantoran yang jauh dari akses Masjid dan Mushallah agar dapat menyiapkan fasilitas sarana ibadah di lingkungan unit kerja masing-masing. Makdum menjelaskan, Himbauan ini menjadi sangat urgen apalagi momentum Di bulan Suci Ramadhan ini. "Semoga seluruh ASN muslim menjadikan nya sebagai acuan dalam beraktifitas di kantor,"ucap Makdum. Selain itu menurutnya methode dakwah yang paling efektif adalah himbauan kebaikan yang dikeluarkan oleh para pemimpin. "Ini hal menarik dari kepedulian Pj. Gubernur dalam meningkatkan semangat keberagamaan, Khususnya ASN Pemprov. Sulawesi Barat," tutupnya. (Rls)

Mamuju - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pengetahuan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengenai perlindungan anak, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BPSDMD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sulbar akan menyelenggarakan Webinar ASN Kreatif Seri-41 dengan tema "Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Demi Menyelamatkan Generasi Bangsa". Webinar ini dijadwalkan berlangsung pada Rabu 13 Maret 2024. Webinar ini akan mengundang dua narasumber yang kompeten di bidangnya. Narasumber pertama adalah Ciput Eka Purwianti, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI. Sementara itu, Narasumber kedua adalah Haerul, Kepala Bidang Bimas Islam Kementerian Agama Sulbar. Hal tersebut, disampaikan Kepala BPSDMD Sulbar Farid Wajdi, melalui rilisnya, Selasa 12 Maret 2024. "Kekerasan terhadap anak merupakan isu serius yang tidak hanya mempengaruhi korban secara fisik dan psikologis, tapi juga berdampak pada masa depan bangsa. Dengan adanya webinar ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan ASN di Sulbar dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Ini adalah langkah penting dalam upaya kita bersama menyelamatkan generasi penerus bangsa dari segala bentuk kekerasan," kata Farid. Selain itu, dirinya juga mengajak semua pihak untuk bergabung dalam webinar agar segala permasalahan kekerasan terhadap anak bisa diatasi. "Mari bergabung dalam webinar ini untuk bersama-sama berkontribusi dalam melindungi hak anak dan mencegah kekerasan terhadap mereka, demi masa depan bangsa yang lebih baik," ajaknya. (rls)

Mamasa -- Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat Dr. Suraidah Suhardi menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Kabupaten Mamasa yang Ke- 22 di Tribun Lapangan Kondo Sapata Mamasa, Senin, 11 Maret 2024. Tahun ini mengusung tema "Mamasa Mamase, Bangkit lebih kuat." Hadir juga Pj Bupati Mamasa, Muh. Zain beserta jajaranya, mewakili Pj Gubernur Sulbar, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Sulawesi Barat Muh. Jaun. Juga hadir anggota DPRD Provinsi Sulawesi Barat dapil Mamasa Sudirman, Sabar Budiman, Ebsan, Darman Ardi, Ketua DPRD Mamasa Tanah ĺKetua PMTI, Forkompimda Kabupaten Mamasa serta undangan lainnya. Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat, Suraidah Suhardi menyampaikan ucapan selamat serta menitipkan harapannya. " Selamat dan sukses untuk Kabupaten Mamasa yang telah berusia 22 tahun. Semoga di momentum hari jadi ini Mamasa bisa bangkit lebih kuat sehingga tingkat kesejahteraan masyarakat bisa juga, "ucapnya. Lanjut beliau menyampaikan harapannya terkait Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak nantinya. "Setelah kita melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif tentunya kita akan menghadapi Pemilukada Serentak. Kami berharap Mamasa bisa menjalankan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak dengan aman dan lancar sehingga bisa melahirkan pemimpin yang berkualita kabupaten Mamasa, "tutup Suraidah. Pada Paripurna Hari jadi Kabupaten Mamasa yang ke -22 ini, s menyampaikan sejarah terbentuknya Kabupaten Mamasa juga dirangkaikan pemberian Penghargaan serta pemberian Bantuan CSR lampu penerangan jalan oleh Bank BPD Sulselbar kepada Pemerintah Kabupaten Mamasa. Penulis : humas DPRD Sulbar Editor : humassulbar

Majene--Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan kegiatan secara terpadu yaitu Rekonsiliasi Belanja Pegawai Triwulan I dan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis 07 Maret 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perencanaan anggaran belanja pegawai triwulan I pada tahun berjalan dan melakukan validasi atas kepastian dan kejelasan dalam pengelolaan BMD Lingkup Provinsi Sulbar. Dilaksanakan di Kabupaten Majene, kegiatan ini dibuka Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Naji Atjo, dimonitoring langsung Sekretaris BPKPD Sulbar Fahri Yusuf dan Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Murdanil, serta dihadiri para Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset/Jf Perencana Ahli Muda, Operator Belanja Pegawai dan Operator Pengurus Barang Lingkup Pemprov Sulbar, agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga proses perencanaan penganggaran belanja pegawai dapat terpenuhi selama tahun berjalan begitu pula dengan pengelolaan barang milik daerah dapat tervalidasi dengan baik. Melalui sambutannya, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, sesuai arahan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang menekankan bahwa pembayaran TPP dapat dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu tanggal 5 setiap bulannya. ”Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan pengajuan pembayaran di BPKPD Bidang Perbendaharaan yang berakibat lambatnya proses pemindahbukuan dari Kas Daerah ke Rekening masing-masing Pegawai dan bisa lebih efektif, sehingga semua OPD Lingkup Pemprov Sulbar dapat menerima TPP tepat waktu," kata Masriadi. Masriadi berharap pengelolaan BMD tahun ini terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. "Hal ini sejalan dengan arahan dan kebijakan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh yakni Revitalisasi BMD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Barang Milik Daerah," ungkapnya. Masriadi juga berharap, agar mengkaji temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan dengan cermat dan membutuhkan penyelesaian…

MAMUJU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Zulkifli Manggazali menanggapi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Toscano Indah Pratama di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Pabrik Minyak Kelapa Sawit di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu oleh PT. Toscano Indah Pratama, izin lingkungannya diterbitkan oleh DPMPTSP Pasangkayu pada tahun 2014. Commissioning pabrik tersebut sampai operasinya sudah berjalan sejak tahun 2015. Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasaan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Untuk PT. Toscano Indah Pratama kewenangan pengawasannya ada di Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. “Dasar kita dalam melakukan pengawasan adalah sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, jika terjadi pelanggaran yang serius, menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Pasal 73 UU 32 Tahun 2009," kata Zulkifli, Senin 11 Maret 2024. Zulkifli menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan DLH Pasangkayu, proses permasalahan yang terjadi di PT. Toscano Indah Pratama saat ini, pihak DLH Pasangkayu telah menyerahkan penanganannya kepada Balai Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutananan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KLHK telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. "Saat ini sedang dalam pengawasan dan penanganan dari Balai Gakum KLHK. Jika batas waktu yang telah ditetapkan oleh KLHK dan Sanksi Administrasi yang diterbitkan tidak dipenuhi, maka sanksinya bisa ditingkatkan ke Penghentian Sementara usaha dan/atau kegiatan," ungkapnya. Diketahui, salah satu isi dalam Sanksi Administrasi tersebut, PT. Toscano Indah Pratama harus segera mengurus Izin Pembuangan Air Limbah, dengan terlebih dahulu wajib melakukan pembenahan sistem pengelolaan air limbah serta menghitung daya…

Majene--Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menyelenggarakan kegiatan secara terpadu yaitu Rekonsiliasi Belanja Pegawai Triwulan I dan Rekonsiliasi Penyusunan Laporan dan Tindak Lanjut Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Kamis 07 Maret 2024. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan perencanaan anggaran belanja pegawai triwulan I pada tahun berjalan dan melakukan validasi atas kepastian dan kejelasan dalam pengelolaan BMD Lingkup Provinsi Sulbar. Dilaksanakan di Kabupaten Majene, kegiatan ini dibuka Kepala BPKPD Sulbar Masriadi Naji Atjo, dimonitoring langsung Sekretaris BPKPD Sulbar Fahri Yusuf dan Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten BPKPD Murdanil, serta dihadiri para Kepala Sub Bagian Keuangan dan Aset/Jf Perencana Ahli Muda, Operator Belanja Pegawai dan Operator Pengurus Barang Lingkup Pemprov Sulbar, agar kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik, sehingga proses perencanaan penganggaran belanja pegawai dapat terpenuhi selama tahun berjalan begitu pula dengan pengelolaan barang milik daerah dapat tervalidasi dengan baik. Melalui sambutannya, Kepala BPKPD Sulbar, Masriadi Nadi Atjo mengatakan, sesuai arahan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang menekankan bahwa pembayaran TPP dapat dilakukan lebih awal tanpa harus menunggu tanggal 5 setiap bulannya. ”Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi penumpukan pengajuan pembayaran di BPKPD Bidang Perbendaharaan yang berakibat lambatnya proses pemindahbukuan dari Kas Daerah ke Rekening masing-masing Pegawai dan bisa lebih efektif, sehingga semua OPD Lingkup Pemprov Sulbar dapat menerima TPP tepat waktu," kata Masriadi. Masriadi berharap pengelolaan BMD tahun ini terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya, dengan tetap berpedoman pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. "Hal ini sejalan dengan arahan dan kebijakan Pj. Gubernur Sulbar Prof. Zudan Arif Fakrulloh yakni Revitalisasi BMD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri 47 Tahun 2021 tentang Barang Milik Daerah," ungkapnya. Masriadi juga berharap, agar mengkaji temuan-temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan dengan cermat dan membutuhkan penyelesaian…

Jakarta--Dinas Perkebunan Sulawesi Barat (Disbun Sulbar) menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Ditjenbun Kementan RI) terkait Dana Dukungan Manajemen Peremajaan Sawit Tahun 2024. Itu ditandai dengan dilakukannya Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Kepala Disbun Sulbar Herdin Ismail dengan Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjenbun Kementan RI Ardi Praptono, yang juga Ketua Sekretariat Peremajaan Kelapa Sawit Ditjenbun Kementan RI, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Peremajaan Kelapa Sawit di Hotel Pullman Jakarta Central Park Podomoro City, Jakarta Barat, Senin 4 Maret 2024. Peremajaan kelapa sawit merupakan salah satu program Strategis Nasional Pemerintah Republik Indonesia. Kegiatan ini merujuk pada Peraturan Menteri Pertanian 03 tahun 2022 jo. Peraturan Menteri Pertanian 19 tahun 2023 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Tahun 2024, Sulbar mendapat kuota target sebanyak 3.250 Ha, yang terbagi dalam tiga kabupaten yakni Pasangkayu seluas 1.000 Ha, Mamuju seluas 2.000 Ha, dan Polewali Mandar dengan luas 250 Ha. Kepala Disbun Sulbar, Herdin Ismail berharap, kerja sama tersebut dapat berjalan lancar dan memperoleh dukungan dari masyarakat khususnya pekebun kelapa sawit di Sulbar. "Penandatanganan PKS ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Sulbar melalui Disbun memberikan dukungan untuk meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan masyarakat Sulbar di sub sektor perkebunan kelapa sawit," kata Herdin. Terkait Rakornas Akselerasi Peremajaan Kelapa Sawit, Herdin mengatakan, kegiatan tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi para petani dan stakeholder terkait. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani kelapa sawit, serta memperkuat ketahanan pangan nasional. “Seluruh materi rapat sudah diselesaikan dan hasilnya konkret kesejahteraan untuk petani,” ungkapnya. Penulis : Disbun Sulbar Editor : humassulbar

MAMUJU, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Zulkifli Manggazali menanggapi terkait adanya dugaan pencemaran lingkungan dari Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT. Toscano Indah Pratama di Kabupaten Pasangkayu, Sulbar. Pabrik Minyak Kelapa Sawit di Desa Kalola, Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Pasangkayu oleh PT. Toscano Indah Pratama, izin lingkungannya diterbitkan oleh DPMPTSP Pasangkayu pada tahun 2014. Commissioning pabrik tersebut sampai operasinya sudah berjalan sejak tahun 2015. Kepala DLH Sulbar, Zulkifli Manggazali mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Cipta Kerja, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasaan ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan terhadap Perizinan Berusaha, atau Persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Untuk PT. Toscano Indah Pratama kewenangan pengawasannya ada di Pemerintah Kabupaten Pasangkayu. “Dasar kita dalam melakukan pengawasan adalah sesuai dengan kewenangan yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Namun demikian, jika terjadi pelanggaran yang serius, menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggungjawab usaha dan/atau kegiatan yang Perizinan Berusaha atau Persetujuan Pemerintahnya diterbitkan oleh Pemerintah Daerah sesuai ketentuan Pasal 73 UU 32 Tahun 2009," kata Zulkifli, Senin 11 Maret 2024. Zulkifli menjelaskan, berdasarkan hasil koordinasi dengan DLH Pasangkayu, proses permasalahan yang terjadi di PT. Toscano Indah Pratama saat ini, pihak DLH Pasangkayu telah menyerahkan penanganannya kepada Balai Penegakan Hukum (Gakum) Lingkungan Hidup dan Kehutananan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan KLHK telah menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah. "Saat ini sedang dalam pengawasan dan penanganan dari Balai Gakum KLHK. Jika batas waktu yang telah ditetapkan oleh KLHK dan Sanksi Administrasi yang diterbitkan tidak dipenuhi, maka sanksinya bisa ditingkatkan ke Penghentian Sementara usaha dan/atau kegiatan," ungkapnya. Diketahui, salah satu isi dalam Sanksi Administrasi tersebut, PT. Toscano Indah Pratama harus segera mengurus Izin Pembuangan Air Limbah, dengan terlebih dahulu wajib melakukan pembenahan sistem pengelolaan air limbah serta menghitung daya…