humassulbar

humassulbar

Jaksel - Plt. Kepala Biro (Karo) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Subuki bersama Staf Ahli Gubernur Sulbar Djamila Haruna, mengikuti kegiatan SAKIP Award Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu 02 Oktober2024. SAKIP Award 2024 dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan dibuka oleh MenPAN-RB Muhammad Azwar Anas. Plt. Karo Organisasi Setda Sulbar, Subuki menyampaikan untuk tahun 2024 nilai SAKIP Pemprov Sulbar ada peningkatan yaitu nilai 68, 79 jika dibandingkan tahun 2023, yaitu perolehan nilai 68,32. “Alhamdulillah, ada peningkatan 0, 47 poin, artinya Pemprov Sulbar hanya butuh 1,22 untuk dapat mencapai Sakip BB, (70,01),’’ jelas Subuki, usai menghadiri kegiatan itu. ‘’Kita sangat berharap Pemprov Sulbar dapat memperoleh kategori BB sebab sudah 5 tahun kita meraih kategori B,” sambungnya. Sementara, Staf Ahli Gubernur Sulbar Djamila Haruna yang hadir mewakili Sekda Provinsi Sulbar menyatakan, SAKIP Sulbar akan lebih cepat meningkat apabila perangkat daerah kerja kolaborasi dalam membantu masyarakat miskin, mengurangi pengangguran dan IPM yang masih di bawah IPM Nasional. ‘’Saya kira ini sejalan dengan komitmen Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin yang bekerja keras mendorong perangkat daerah teknis dalam penanganan kemiskinan dan pengangguran, serta pemberian beasiswa, apalagi tema evaluasi SAKIP 2024 yaitu pengentasan kemiskinan,’’ ucapnya. Sebelumnya dalam pembukaan SAKIP Award Tahun 2024, MenPAN-RB, Muhammad Azwar Anas menekankan tata kelola birokrasi harus menyeimbangkan besaran anggaran kemiskinan yang memberi dampak optimal bagi penurunan kemiskinan. ‘’Ya, tata kelola birokrasi harus optimal agar anggaran kemiskinan dapat berdampak pada penurunan kemiskinan,” kata Azwar Anas dalam sambutannya. Disampaikan, Pemerintah Indonesia telah menyusun strategi untuk memastikan reformasi birokrasi dapat menyasar masalah-masalah utama pembangunan. “Salah satu strategi tersebut adalah dengan menjalankan RB Tematik Pengentasan Kemiskinan di pemerintah daerah yang masih memiliki masalah kemiskinan,’’ ujar Azwar Anas. Ia menambahkan, selama indikator kemiskinan masih meningkat, pengangguran masih tinggi dan IPM masiih rendah maka pemerintah…

Mamasa - Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan (TPHP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melalui UPTD Balai Proteksi Tanaman Pangan dan Hortikultura (BPTPH) melakukan penanganan Dampak Perubahan Iklim (DPI) El Nino pada pertanaman padi milik Kelompok Tani (Poktan) di Desa Rambu Saratu, Kecamatan Mamasa, Kabupaten Mamasa, Rabu (02/10/2024). Penanggungjawab LPHP Minake, Arwan mengatakan bahwa saluran irigasi milik Poktan rusak sehingga selama ini petani memanfaatkan aliran sungai sebagai sumber air dengan jarak sumber air sekitar 10 meter. “Namun 2 (dua) bulan terakhir ini Kabupaten Mamasa mengalami kemarau panjang (Fenomena El Nino) yang mengakibatkan 5 Ha pertanaman sawah varietas Mekongga dan Inpari 32 dengan umur tanaman 50-70 HST terdampak kekeringan,” kata Arwan. Kepala UPTD BPTPH Hasdiq Ramadhan mengatakan, Penanganan DPI (kekeringan) ini dilakukan dengan memberikan bantuan berupa mesin pompa air kepada Poktan yang sifatnya pinjam pakai dan pengembalian setelah panen, sebagai tindak lanjut hasil pengamatan keliling yang dilaksanakan sehari sebelumnya oleh Petugas POPT Kecamatan Mamasa bersama PPL Desa Rambu Saratu. “Kondisi pertanaman mengalami kekeringan sedang hingga berat, dimana tanaman sudah mulai menunjukkan gejala kekeringan, sehingga perlu ditangani segera karena terancam gagal panen (puso),” ungkap Hasdiq Ramadhan. Petani merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas fasilitas bantuan pompanisasi oleh pemerintah, karena sebagian pertanaman seharusnya sudah dilakukan pemupukan susulan tapi terkendala kekeringan sehingga sama sekali tidak dapat melakukan pemupukan. Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Sulbar Syamsul Ma’rif berharap dengan adanya bantuan pompanisasi ini dapat mengatasi masalah kekeringan yang ada di Desa Rambu Saratu. “Setelah adanya bantuan pompaninasi ini, semoga petani dapat segera melakukan pemupukan dan keadaan pertanamaan bisa kembali normal,” harap Syamsul Ma’rif. Penulis : Dinas TPHP Sulbar Editor : humassulbar

MAMUJU --Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Sulbar menggelar Rapat Koordinasi Dak Bidang Jalan dan Sosialisasi SE Menteri PU Nomor 17 Tahun 2023 serta pemantapan pengelolaan data PMKRS Sulbar Tahun 2024, di Grand Meleo Hotel Mamuju, Kamis 3 Oktober 2024. Hadir pada kegiatan ini Jajaran Dinas PUPR Sulbar serta Dinas PUPR Kabupaten se- Sulbar. Naraasumber kegiatan adalah Dinas PUPR Sulbar dan perwakilan dari Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Balai Pelaksanaan Jalan Nasional dan P2JN Kemen PUPR Muhamad Taufik. Kepala Dinas PUPR Sulbar Rachmad menjelaskan, infrastruktur menjadi penunjang sektor lain, seperti pertanian, pariwisata dan lainnnya. Sehingga penting untuk berkerjasama dan membangun sinergitas dalam meningkatkan infrastruktur di daerah. Disisi lain kondisi fiskal tidak akan cukup jika menangani seluruh ruas jalan di Sulbar. Tercatat panjang ruang jalan di Sulbar sekira 523 Km. Untuk satu kali penanganan sepanjang 20 Km membutuhkkan 120 Milir. tentun APBD yang hanya diangka 1,8 triliun tidak bisa diandalkan. Olehnya pemerintah daerah sagat membutuhkan bantuan dari pusat. "Infrastruktur jalan Ini memang butuh sentuhan besar dari Kementerian. Kami di provinsi tidak mampu dapat menyelesaikan sebuah infrastruktur jalan tanpa ada bantuan dari Kementerian," terang Rachmad. Untuk itu, melalui forum rakor ini, Rachmad berharap terbangun kesepahaman antara pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat untuk bersama memperkuat data dalam rangka rencana pengalokasian DAK bidang jalan pada 2025. "Harapan kita ada output untuk bagaimana kita memperbaiki sebuah aturan yang ada serta kesiapan data," kata Rachmad. Rachmad juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat melalui Kementerian, melihat gambaran alokasi DAK pada 2025 telah memberikan perhatian kepada enam kabupaten se- Sulbar. "Berkat pendampingan dari Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin serta pak Sekda, PUPR bersama semua PU Kabupaten mendapat perhatian dari pusat. Mudah-mudahan kita berdoa di tahun-tahun berikutnya kita bisa mengharapkan kerjasama yang baik," tandasnya. Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Sulbar Alfian Rakor tersebut bertujuan melakukan sosialisasi…

Mamuju – Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar rapat pembahasan terkait Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Selasa, 1 Oktober 2024. Rapat ini dilaksanakan sebagai bagian dari penyusunan peraturan yang akan menjadi acuan dalam menjalankan tugas dan fungsi anggota DPRD. Bertempat di Ruang Kerja Komisi III DPRD Sulbar, rapat ini dibuka langsung oleh Ketua Panja Syamsul Samad didampingi Wakil Ketua Panja Munandar Wijaya dan dihadiri oleh anggota Panja yakni Saddam, Irfan Pahri Putra, Sukri, Gusrinaldy Sani Caturputra, Andi Muhammad Qadafi, Ahmad Junaedi, Fadhiliy, I Putu Suardana, Yudiaman, Andi Muh. Qusyairy, Fredy Boy, Syarifuddin, Rahmat Ichwan Bahtiar, Sulfakri Sultan, Anthoni, Suhadi Kandoa dan Harun Lullulangi. Ketua Panja, Syamsul Samad, menyampaikan bahwa pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib ini untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan dan mekanisme kerja DPRD berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik. “Tata Tertib ini akan menjadi landasan hukum yang penting, mengatur segala aspek operasional DPRD dalam menjalankan fungsinya sebagai representasi rakyat,” kata Syamsul Samad. Rancangan Peraturan Tata Tertib DPRD ini membahas berbagai aspek, mulai dari tata cara pelaksanaan rapat, mekanisme pengambilan keputusan, hingga ketentuan mengenai hak dan kewajiban anggota dewan. Melalui rapat ini, anggota Panja juga mendiskusikan usulan perubahan dan penyesuaian dengan aturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Proses penyusunan rancangan peraturan ini akan melibatkan konsultasi dengan para ahli hukum dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan bahwa peraturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah. Sebagai pemimpin rapat, Syamsul Samad menyimpulkan bahwa dalam pembahasan Rancangan Peraturan Tata Tertib tersebut terdapat beberapa poin yang menjadi bahan diskusi dan menjadi under line. “Ini akan menjadi bahan untuk dikonsultasikan serta memperkaya referensi kita untuk bertanya di dalam orientasi nantinya,” ucapnya. “Kita juga sudah sepakat selain orientasi, kita harus secara formil untuk melakukan konsultasi kunjungan apakah ke Kementerian Dalam Negeri atau…

Mamuju – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru, Rabu, 02 Oktober 2024. RDPU ini dilaksanakan di Depan Lobi Utama Kantor DPRD Sulbar. Adapun agenda rapat membahas permasalahan yang dihadapi masyarakat terkait aktivitas pertambangan pasir yang dilakukan oleh PT. Jaya Pasir Andalan. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Munandar Wijaya didampingi Anggota DPRD Sulbar lainnya yakni Firman Argo, Khalil Qibran, Yudiaman dan Zulfakri Sultan. Turut hadir OPD terkait. Adapun poin tuntutan dari Forum Masyarakat Nelayan dari Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru sebagai berikut : 1. Cabut izin PT. Jaya Pasir Andalan karena cacat procedural. 2. Tolak aktivitas tambang pasir di sungai pesisir Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. 3. Tolak aktivitas tambang pasir di wilayah tangkap nelayan. Aktivitas pertambangan pasir oleh perusahaan tersebut dilaporkan terjadi di sepanjang pinggiran sungai hingga pantai yang terletak di wilayah Desa Kalukku Barat dan Desa Beru-Beru. Masyarakat nelayan setempat menyampaikan kekhawatiran terkait dampak negatif yang diakibatkan oleh aktivitas tersebut, baik terhadap lingkungan maupun sumber mata pencaharian mereka. Pimpinan rapat, Munandar Wijaya menyatakan komitmennya untuk mendengarkan secara langsung aspirasi masyarakat nelayan dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut. “Kami mengerti bahwa aktivitas pertambangan ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan melakukan kajian mendalam dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa tidak ada dampak negatif yang merugikan masyarakat maupun lingkungan sekitar,” kata Munandar. Berdasarkan hasil RDPU telah disepakati beberapa kesimpulan, yang pertama, jangan ada aktivitas PT. Jaya Pasir Andalan sampai atau sebelum ada hasil rapat koordinasi, kedua pimpinan rapat meminta masyarakat tidak melakukan upaya-upaya lain sebelum dan setelah adanya kesimpulan dalam upaya lembaga DPRD Sulbar untuk mengkroscek lebih jauh tentang permasalahan yang timbul di masyarakat, ketiga DPRD Sulbar akan memanggil khusus PT. Jaya Pasir…

Mamuju – Panitia Kerja (Panja) DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melaksanakan rapat dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kode Etik dan Tata Beracara DPRD Sulbar, Selasa, 1 Oktober 2024. Berlangsung di Kantor DPRD Sulbar, rapat ini dipimpin oleh Ketua Panja Habsi Wahid didampingi Wakil Ketua Panja Elisabeth bersama Sekretaris M. Khalil Qibran, serta dihadiri oleh para Anggota Panja DPRD Sulbar. Dalam rapat, Ketua Panja, Habsi Wahid menekankan pentingnya rapat tersebut dalam membahas secara rinci setiap bab dan pasal dalam peraturan yang akan diterapkan. "Kita melaksanakan rapat ini untuk membahas peraturan secara menyeluruh, dimulai dari Bab 1 dan seterusnya hingga seluruh pasal disepakati. Selain itu, kita juga akan mengevaluasi pasal-pasal yang masih dianggap belum final atau memerlukan koreksi," ungkap Habsi Wahid. Habsi Wahid menegaskan peraturan itu sangat penting sebagai landasan bagi anggota DPRD dalam menjaga etika dan perilaku selama bertugas. "Dengan adanya kode etik dan tata beracara yang jelas, kita berharap agar dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap DPRD serta menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih baik,” ujarnya. Pada rapat ini juga mendiskusikan tata beracara yang akan diikuti oleh Badan Kehormatan dalam menangani laporan-laporan yang diterima. Tata beracara ini mencakup tahapan pemeriksaan, pemberian kesempatan pembelaan bagi anggota yang dilaporkan, hingga pengambilan keputusan akhir yang bersifat adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Ranperda tentang Kode Etik dan Tata Beracara ini akan disempurnakan dengan melakukan perbandingan serta konsultasi Kemendagri dan kemudian diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk dijadwalkan untuk diparipurnakan. Penulis : Humas DPRD Sulbar Editor : humassulbar

Mamuju-DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Pembentukan Panitia Kerja (Panja) DPRD yang akan membahas peraturan tata tertib, kode etik, dan tata beracara DPRD. Rapat ini juga sekaligus mengumumkan susunan keanggotaan fraksi-fraksi DPRD Sulbar Periode 2024-2029. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sulbar. Senin, 30 September 2024. Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua Sementara DPRD Sulbar Amalia Fitri serta dihadiri anggota DPRD Sulbar. Dalam pembukaan rapat, Ketua Sementara DPRD Sulbar Amalia Fitri menekankan pentingnya pembentukan Panja ini sebagai langkah awal yang strategis dalam memastikan tata kelola lembaga legislatif berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan, sekaligus menjaga integritas DPRD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. "Dengan terbentuknya Panja, kami berharap penyusunan peraturan tata tertib, kode etik, dan tata beracara dapat diselesaikan dengan cermat dan cepat, sehingga dapat menjadi acuan bagi seluruh anggota dalam menjalankan tugas-tugas kedewanan," ujar Amalia. Adapun susunan Pimpinan Panja DPRD Sulbar diantaranya: 1. Pimpinan Panja DPRD Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD: Ketua : Syamsul Samad Wakil Ketua : Munandar Wijaya Sekretaris : Usman Suhuriah 2. Pimpinan Panja DPRD Pembahas Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD: Ketua : Habsi Wahid Wakil Ketua : Elisabeth Sekretaris : M. Khalil Qibran Dalam rapat ini, diumumkan pula susunan keanggotaan fraksi-fraksi di DPRD Sulbar. Fraksi-fraksi tersebut merupakan representasi dari partai politik yang berhasil meraih kursi di DPRD pada Pemilu 2024. Setiap fraksi nantinya akan berperan dalam berbagai proses pembahasan kebijakan, baik yang bersifat legislasi maupun pengawasan. “Kita telah dengarkan bersama susunan pimpinan Panja DPRD dan Susunan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD, kami berharap dengan telah terbentuknya susunan pimpinan tersebut, maka kami sebagai Pimpinan DPRD mengharapkan agar Pimpinan Panja DPRD dan Pimpinan Fraksi-Fraksi DPRD segera melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya, sehingga tugas-tugas kedewanan dapat berjalan sesuai dengan rencana kerja dewan yang telah disepakati,”…

Mamuju --Dalam rangka mensukseskan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara serentak Tanggal 27 November Tahun 2024, PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menginstruksikan agar ASN menjaga netralitas dalam Pilkada Serentak 2024. Hal ini ditegaskan melalui Surat Instruksi Gubernur Sulawesi Barat Nomor 100.3.4.1/4/IX/2024 Tahun 2024 tentang Netralitas Aparatur Sipil Negara dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 mulai berlaku per tanggal 25 September 2024. Melalui surat tersebut, PJ Bahtiar menginstruksikan Bupati se Provinsi Sulbar, Sekda Provinsi Sulbar, Kepala Instansi Vertikal Se-Provinsi Sulawesi Barat, Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas Aparatur Sipil Negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tidak melakukan kegiatan politik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan Calon Gubemur dan Wakil Gubemur atau Calon Bupati dan Wakil Bupati. Poin berikutnya, tidak terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, Tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Tidak membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye, dan/atau; Tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye yang meliputi pertemuan, ajakan himbauan, seruan atau pemberian barang kepada ASN/PNS dalam lingkup unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat. Diharapkan, Bupati se Provinsi Sulbar menindaklanjuti dan meneruskan instruksi tersebut kepada seluruh ASN di wilayah kerja masing masing sampai ke tingkat desa, Kelurahan dan Kecamatan. Kepada Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat agar melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap jajaran di instansinya masing-masing terkait dengan Netralitas ASN dalam proses penyelenggaraan tahapan Pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur serta Bupati dan Wakil Bupati. "Bagi ASN yang melakukan pelanggaran netralitas, agar diproses sesuai dengan ketentuan…

Mamuju - Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Mahdiana menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulbar di Gedung Graha Sandeq, Kompleks Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 1 Oktober 2024. Rakor yang dilaksanakan Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik (Kominfopers) Sulbar ini dihadiri Sekretaris Provinsi Sulbar, Muhammad Idris, secara virtual sekaligus membuka kegiatan. Kegiatan ini menghadirkan beberapa narasumber, diantaranya Kepala Dinas Kominfopers Sulbar Mustari Mula, Komisioner Informasi RI Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Syawaluddin, Ketua Komisi Informasi (KI) Sulbar Periode 2020-2022 Dulhaj Muchtar, dan Ketua KI Sulbar Periode 2022-2024, Andi Fachriady Kusno. Sekretaris Dinas Kesehatan Sulbar, Mahdiana menekankan pentingnya peran PPID di lingkungan pemerintahan, terutama dalam memastikan keterbukaan informasi yang akurat dan mudah diakses oleh publik. "Keterbukaan informasi adalah salah satu pilar utama dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel. Melalui koordinasi yang baik antarPPID, diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang benar dan tepat waktu," kata Mahdiana, usai menghadiri rakor. Rakor ini diharapkan dapat memperbaiki sinergi antarOPD, dengan tujuan agar Sulbar kembali meraih predikat Provinsi Informatif serta memenuhi permintaan informasi publik secara berkala, menyiapkan informasi setiap saat, serta memastikan bahwa informasi yang dikecualikan disampaikan sesuai ketentuan. Penulis : Dinkes Sulbar Editor : humassulbar

MAMUJU - Perkembangan transportasi provinsi Sulawesi Barat mengalami peningkatan pada bulan Agustus 2024, Selasa 1 Oktober 2024. Setelah, adanya kebijakan Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin membuka rute baru penerbangan Mamuju-Balikpapan. Sehingga, Badan Pusat Statistik Sulbar mencatat jumlah penumpang pesawat yang berangkat pada bulan Agustus 2024 tercatat sebanyak 2.295 penumpang, mengalami peningkatan sebesar 23,65 persen dibanding Juli 2024 yang tercatat sebesar 1.856 penumpang. "Jumlah penumpang pesawat yang datang pada bulan Agustus 2024 tercatat sebanyak 2.292 penumpang, mengalami peningkatan sebesar 17,72 persen dibanding Juli 2024 yang tercatat sebesar 1.947 penumpang," kata Kepala BPS Sulbar Tina Wahyufitri. Upaya, Pemprov Sulbar dalam meningkatkan layanan di Bandara Tampa Padang membuahkan hasil dengan meningkatnya penumpang. Bahkan, Pj Bahtiar berencana akan kembali membuka rute baru Mamuju-Surabaya dan inipun sudah ditindaklanjuti dengan menyurat kepada maskapai serte kementerian.(rls)