humassulbar

humassulbar

Mamuju-- Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) diwakili Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Agustina Palimbong, melaksanakan kegiatan pembinaan dan sharing terkait percepatan penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan. Pembinaan dan sharing ini dilaksanakan di Kantor Disbun Mamuju, Rabu, 22 Mei 2024. Kegiatan ini bertujuan sebagai implementasi dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional serta Peraturan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 19 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Daerah Provinsi Sulawesi Barat. Plt. Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Disbun Sulbar, Agustina Palimbong menekankan, RAD itu sangat penting sebagai peta jalan (Road Map) menuju perkebunan sawit yang sustainable, sehingga sinkron dengan Rencana Strategis (Renstra) masing-masing OPD. “RAD ini menjadi kunci penting dalam menggambarkan Road Map menuju perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan di Sulbar,” pungkasnya. Agustina mengungkapkan, dalam hal tersebut Mamuju sudah berjalan proses RAD-nya, demikian juga dengan Mamuju Tengah, dan Pasangkayu diharapkan segera finalisasi RAD, sehingga kawasan sawit Sulbar Road Mapnya dapat terwujud menjadi indikator penambahan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit sebanyak 10 persen sebagaimana tertuang dalam PMK 91 Tahun 2023. Dalam kegiatan tersebut, berbagai pihak terlibat untuk berdiskusi dan menyampaikan pandangan guna memperkaya dan memperkuat isi dari Ranperbup tersebut. Secara terpisah, Kadisbun Sulbar, Herdin Ismail menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, sesuai dengan arahan pemerintah pusat dan regulasi daerah yang berlaku. "Perkebunan kelapa sawit memiliki peran strategis dalam perekonomian daerah kita. Namun, untuk memastikan keberlanjutan sektor ini, perlu adanya panduan yang jelas melalui RAD ini," kata Herdin. Kegiatan tersebut melibatkan para pemangku kepentingan terkait, seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, Keuangan, Kabag Hukum, serta perwakilan dari pemerintah kabupaten/kota di Sulbar. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kabupaten-kabupaten di Sulbar dapat segera menyelesaikan penyusunan Ranperbup tentang…

MAMUJU—Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar), menggelar rapat fasilitasi dua Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Mamasa, yaitu tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, dan tentang Pengaturan Operasional Tata Cara Penggunaan dan Penyelenggaraan Kartu Kredit Pemerintah Daerah untuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berlangsung Selasa, 21 Mei 2024, rapat itu dipimpin oleh Kabag. Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar Afrisal, dan dihadiri oleh Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Madya Zakaria dan Auditor Ahli Muda Iskandar dari Inspektorat Sulbar, Kasubid BPKPD Sulbar Amir, Analis Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kabupaten dan Provinsi, Staf Pelaksana dan Non ASN Bagian Perundang-undangan Kabupaten/Kota Biro Hukum Setda Sulbar. Di pusatkan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Sulbar, rapat tersebut juga dihadiri secara virtual oleh Perancang Perundang-undangan Ahli Muda Bagian Hukum Setda Mamasa Rudy, Kabid. Pemdes Mamasa Kaharuddin dan jajaran, Kabid. Pendapatan BPKPD Mamasa Nirwandi dan Perwakilan Bappedalitbang Mamasa Sandi Kariwangan. Melalui zoom meeting, Kabid Pemdes Mamasa, Kaharuddin menyampaikan, Ranperbup terkait Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, yang dimohonkan untuk difasilitasi merupakan hasil harmonisasi dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. Pembahasan pertama dalam rapat adalah Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2024, yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Kasubid BPKPD Sulbar, Amir mengatakan, di dalam Pasal 38 Ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Desa tentang APBDes ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran sebelumnya, sehingga rancangan yang diajukan tidak sesuai ketentuan. Dalam hal ini, PPUPD Ahli Madya Inspektorat Sulbar, Zakria mengusulkan bahwa lebih baik mengajukan rancangan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2025, sebab sudah tidak ada manfaatnya menetapkan APBDes Tahun 2024 sementara kegiatan sudah berjalan. Pembahasan kedua adalah Pengaturan Operasional Tata Cara…

Mamuju--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mengambil langkah strategis dengan melaksanakan konsolidasi data perizinan berusaha berbasis risiko. Konsolidasi data perizinan berusaha berbasis risiko ini berlangsung di Hotel Aflah Mamuju, Senin 20 Mei 2024. Acara ini dibuka Kepala DPMPTSP Sulbar Habibi Azis dan dihadiri oleh seluruh kepala DPMPTSP beserta Kabid Perizinan dari kabupaten se-Sulbar. Turut hadir Pejabat Tingkat Ahli Madya dan Muda dari DPMPTSP Sulbar. Maksud dan tujuan dari kegiatan konsolidasi data perizinan berusaha berbasis risiko ini adalah untuk menyamakan persepsi dalam penerbitan data perizinan antara provinsi dan kabupaten, sehingga terjadi harmonisasi dan penyesuaian aturan yang selaras baik dari segi regulasi maupun data perizinan. Selain itu, bertujuan untuk menciptakan keselarasan dalam data perizinan yang menitikberatkan pada tiga aspek penting, yaitu data Nomor Induk Berusaha (NIB), data proyek, dan data perizinan lainnya. Dengan adanya harmonisasi data perizinan ini, diharapkan dapat memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi persyaratan administrasi perizinan yang dibutuhkan. Kepala DPMPTSP Sulbar, Habibi Azis, dalam sambutannya menekankan pentingnya peningkatan Laporan Kinerja Pelayanan Mandiri (LKPM) serta peran strategis DPMPTSP dalam mendorong investasi melalui pelayanan publik. Dia juga menekankan perlunya penggunaan sistem dalam pengelolaan data perizinan untuk memudahkan identifikasi data perizinan dan non-perizinan. “Penggunaan teknologi dalam administrasi perizinan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses pelayanan kepada para pelaku usaha,” kata Habibi. Habibi berharap, melalui kegiatan itu akan terwujud sinergi dan koordinasi yang baik di tingkat provinsi maupun di tingkat kabupaten dalam upaya penyediaan data perizinan. Selain itu, diharapkan pula terbangun kesamaan langkah dan persepsi baik dari segi regulasi maupun data perizinan, sehingga dapat tercipta sinergi yang optimal dalam sinergi data perizinan berusaha berbasis risiko. “Hal ini diharapkan dapat membawa dampak positif dalam mendukung perkembangan investasi dan bisnis di Sulbar,” ucapnya. Sementara, paparan mengenai data perizinan berusaha berbasis risiko disampaikan oleh DPMPTSP Sulbar. Paparan tersebut…

Sulbar --Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin didampingi Ibu , Ny. Wury Ma'ruf melakukan pengukuhan Pengurus Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Barat di Ballroom Hotel Maleo Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, Rabu , 22 Mei 2024 Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin menyampaikan, lima tahun terakhir ekonomi syariah terus tumbuh signifikan. Ia pun optimis ekonomi syariah akan tumbuh kedepan. Dia menjelaskan, empat fokus pengembangan ekonomi syariah, yaitu industri keuangan, halal, dana syariah zakat dan wakaf dan pengusaha. Selain itu penguatan kelembagaan dan penguatan sinergi antara pusat dan daerah yang efektif agar menjadi daya dorong keberhasilan ekonomi syariah di Daerah. Olehnya Wapres Ma'ruf Amin mengapresiasi atas terbentuknya KDEKS Sulbar. "Pengukuhan KDEKS ini menjadi sebuah ikhtiar mewujudkan ekonomi syariah agar semakin luas berdampak signifikan bagi perekonomian wilayah," ucap Ma'ruf Amin . Dalam rangkaian pengukuhan, juga telah dilaksanakan Pekan Ekonomi Syariah (Peksyar). Kata Wapres Ma'ruf Amin event tersebut didorong menjadi event nasional untuk meningkatkan literasi masyarakat sekaligus sarana yang baik membangun sinergi. "Ini dijadikan agenda nasional dan agenda daerah dalam rangka membangun ekonomi syariah," ungkapnya. PJ Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin berterima kasih dan bersyukur sebab baru lima hari bertugas sebagai PJ Gubernur Sulbar, Bahtiar langsung mendapat kunjungan dari wapres. "Ini suatu berkah , dan berkah bagi masyarakat Sulbar,"ucap Bahtiar. Bahtiar menjelaskan, Ekonomi Dan Keuangan Syariah adalah salah satu pilar kekuatan baru untuk mendukung ketahanan ekonomi nasional dan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya , Sulbar memiliki potensi ekonomi dan keuangan syariah yang cukup besar. Baik dari sisi jumlah penduduk, populasi penganut agama Islam, pondok pesantren, dan sektor lainnya. Olehnya PJ Gubernur berkomitmen bersinergi dalam mengembangkan ekonomi syariah di Sulbar. "Dengan pengukuhan KDEKS Sulbar ini kita harapkan mampu memberikan masukan dan rekomendasi kebijakan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten, dalam mendukung pengembangan industri produk halal, industri keuangan syariah dan dana sosial syariah,serta kegiatan…

Mamuju--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar acara Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan bagi 704 Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Aula Lantai 3 Kantor Gubernur Sulbar, Selasa, 21 Mei 2024. SK PPPK Guru ini diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin. Acara ini dihadiri oleh Sekprov Sulbar, Muhammad Idris DP dan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulbar, tak terkecuali Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan. Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin menyampaikan bahwa guru adalah fondasi utama dalam pembangunan. Pada kesempatan itu, Pj. Gubernur Sulbar juga menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada insan pendidik. “Kita harus menyampaikan terima kasih kepada guru. Sebelumnya, mereka sudah lama mengabdi dan hari ini (Selasa, 21 Mei red.) mereka menerima SK,” ujarnya. Sementara, Kepala BKD Sulbar, Bujaeramy Hassan mengatakan, penyerahan SK itu merupakan momen penting bagi para Guru PPPK karena merupakan penanda bahwa mereka telah resmi menjadi bagian dari ASN dan mendapatkan hak-haknya sebagai ASN. "Penerimaan SK ini merupakan kabar gembira bagi kita semua terutama teman-teman Guru PPPK, karena ini menjadi titik awal buat mereka sebagai ASN dan mendapatkan hak-haknya sebagai ASN," kata Bujaeramy. Buja, sapaan akrab Kepala BKD ini, juga berpesan kepada para Guru PPPK yang baru saja menerima SK untuk terus meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas. Ia berharap dengan bertambahnya jumlah Guru PPPK di Sulbar, kualitas pendidikan di daerah ini akan semakin meningkat sehingga akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan masyarakat di Sulbar. "Kita semua berharap dengan bertambahnya jumlah Guru PPPK, akan mempercepat peningkatan kualitas pendidikan kita yang nantinya akan menopang pembangunan di daerah kita," ujarnya. Penyerahan SK ini disambut dengan antusias oleh para Guru PPPK. Mereka berharap dengan status barunya sebagai ASN, mereka dapat memberikan kontribusi yang lebih besar bagi kemajuan pembangunan di Sulbar melalui peningkatan sektor pendidikan. Penulis : BKD…

Mamuju - Proses seleksi Paskibraka tahun 2024 yang ditangani Kesbangpol memasuki tahapan terakhir untuk memilih empat perwakilan ke nasional. Empat perwakilan Sulbar ini akan kembali mengikuti proses seleksi ditingkat nasional bersama dengan perwakilan provinsi se-Indonesia. Adapun, perwakilan Sulbar diantaranya Aditya Bagaskara (Polman), Marven Caesareo (Mamasa), Aprilia Arsi Maharani (Majene), dan Mutiara Wasilah (Mamuju). Plt Kepala Kesbangpol Sulbar Muhammad Yusuf Tahir mengatakan proses seleksi paskibraka ini dimulai dari tingkat kabupaten. Kemudian hasilnya dikirim tingkat provinsi. "Jadi ditingkat provinsi kita menyeleksi yang akan mewakili Sulbar pada tingkat nasional dan menyeleksi paskibraka yang bertugas pada tingkat provinsi," kata Muhammad Yusuf, saat ditemui di Wisma Malaqbi, Rabu 22 Mei 2024. Ia menegaskan bahwa proses seleksi ini cukup ketat dengan mengikuti regulasi yang diputuskan pemerintah pusat. "Empat orang kita utus ke pusat yang akan mengikuti seleksi nasional. Jadi kita betul-betul menyeleksi kualitas yang paling terbaik. Kemudian tingkat provinsi kita pilih 73 orang dan selebih akan kembali bertugas di kabupaten," ungkapnya. Sementara itu, ia berharap siswa-siswi yang mengikuti proses seleksi betul-betul melahirkan kader terbaik. "Kami berharap semua yang ikut ini menjaga kesehatan dan mengikuti arahan pelatih maupun tim seleksi. Kita berharap juga kedepan adik-adik yang ingin ikuti seleksi agar mempersiapkan sejak dini dan memenuhi semua persyaratannya," ujarnya. Sedangkan, Analis Kebijakan Ahli Madya BPIP Pusat Muhani mengungkapkan sistem seleksi ini secara terbuka, masing-masing daerah tingkat kabupaten dan provinsi mengusulkan calon paskibraka sesua proses seleksi. "Ini sudah tertuang dalam Perpres tentang Paskibraka. Jadi semua tertuang didalam mulai aspek penilaian tes psikologi, baris berbaris hingga kepribadian. Juknis yang tertuang inilah diikuti," ucapnya. Selain itu, empat orang yang diutus ke nasional akan diseleksi lagi dengan memilih dua orang untuk bertugas di 17 Agustus 2024 di Istana Negara. "Jadi akan dipilih lagi satu putra dan satu putri dimana akan bertugas menjadi Paskibraka nasional dan nanti bertugas di 1 Juni 2025, baru…

Mamuju--Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan, Selasa, 21 Mei 2024, bertempat di Hotel Aflah, Mamuju. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat dalam proses perizinan di wilayah Sulbar, termasuk pemateri dari Ombudsman Perwakilan Sulbar serta peserta dari unsur DPMPTSP se-Sulbar, pelaku usaha, mahasiswa, media massa, Hipmi, dan tim teknis terkait. Rapat ini diawali dengan sambutan dari Kepala DPMPTSP Sulbar, Habibi Azis, yang menjelaskan tujuan dari kegiatan itu. Ia mengatakan, Rapat Monev Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan bertujuan untuk membantu memastikan bahwa tim penyelenggara perizinan termotivasi dalam meningkatkan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat. Selain itu, rapat tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan komunikasi antara petugas layanan dengan pejabat struktural dan fungsional terkait, guna mengatasi kendala-kendala yang dihadapi serta mencari solusi yang tepat. Habibi juga mengatakan, upaya itu dilakukan dengan harapan dapat menciptakan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, pasti, sederhana, terjangkau, profesional, berintegritas. “Dan yang paling penting, meningkatkan hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan perizinan dan non-perizinan yang berkualitas,” ucapnya. Dia pun menekankan, pentingnya pelayanan publik yang efisien dan berbasis pada prinsip-prinsip keterbukaan serta pemberdayaan masyarakat. Acara dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara pemateri dan peserta, yang mana berbagai masalah terkait pelayanan perizinan dibahas secara mendalam. Pemateri dari Ombudsman Perwakilan Sulbar memberikan wawasan dan pandangan yang berharga untuk diterapkan dalam meningkatkan kualitas layanan publik. Rapat ini merupakan bagian dari komitmen DPMPTSP Sulbar dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperkuat sistem perizinan yang berbasis pada prinsip efisiensi dan keterbukaan. Dengan melibatkan berbagai pihak terkait, diharapkan tercipta sinergi yang kuat dalam meningkatkan layanan publik di wilayah Sulbar. Penulis : DPMPTSP Sulbar Editor : humassulbar

Mamuju— Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Syaharuddin turut menghadiri Penanaman Pohon Sukun, yang diselenggarakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulbar di Area Kompleks Kantor Gubernur Sulbar dan di Area Lanal Mamuju pada Senin 20 Mei 2024. Kegiatan yang mengusung tema ”Sinergi Menanam Sukun untuk Kehidupan dan Perlindungan”, tersebut dihadiri Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, Forkopimda, pimpinan instansi vertikal, pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar dan undangan lainnya. Penanaman Pohon Sukun tersebut merupakan salah satu program Pj. Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin. Ia mencanangkan penanaman pohon sukun tepat di Hari Kebangkitan Nasional dan merupakan giat pertamanya di Sulbar. Ditemui di area penanaman Sukun, Kadis Perkim Sulbar Syaharuddin menyampaikan apresiasi sepenuhnya terhadap program Pj. Gubernur Sulbar tersebut. “Saya pribadi sangat mengapresiasi program Pak Pj. Gubernur ini, apalagi setelah mendengar penjelasan Pak Pj. Gubernur bahwa tanaman sukun adalah tanaman endemik untuk Sulsel dan Sulbar, itu berarti tanaman ini cukup langkah,” ucap Syaharuddin. Kadis Perkim Sulbar menyatakan, akan menyerukan program itu kepada masyarakat dan seluruh stafnya. “Setelah ini saya akan menyerukan kepada seluruh staf agar memanfaatkan lahan kosong yang dimiliki dengan menanam sukun atau yang lebih kita kenal dengan nama bakara’, kita bisa bayangkan jika suatu hari nanti Sulbar bisa menjadi pengekspor sukun terbesar di dunia, dan setelah saya searching tenyata sukun ini punya kandungan karbohidrat yang tinggi tetapi rendah kalori, jadi sangat cocok untuk menu kita yang lagi diet,” ujarnya. Pj. Gubernur Sulbar, Bahtiar Baharuddin menyampaikan, menanam pohon sukun bukan hanya sekedar menanam tetapi mengembalikan ekosistem alam sebagai sumber kehidupan dan penghidupan. Penulis : Dinas Perkim Sulbar Editor : humassulbar

MAMUJU--Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Setda Sulbar) menghadiri Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Ranpergub) tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, Selasa 21 Mei 2024. Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Ranpergub tersebut berlangsung di Ruang Baharuddin Lopa, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulbar. Hadir dari Biro Hukum Setda Sulbar, Safruddin, Fatwansyah Rasyid, dan Muspirah. Sementara, dari Biro Organisasi Setda Sulbar Masykur dan Karmila. Diketahui, Ranpergub itu diinisiasi oleh Biro Organisasi Setda Sulbar. Rapat dipimpin oleh Muh. Irsyadi selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan dan juga dihadiri Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulbar. Dalam Undang-Undang 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 97D disebutkan, pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. Maka untuk memenuhi salah satu syarat pembentukan produk hukum daerah, Pemprov Sulbar dan Kanwil Kemenkumham melakukan Rapat Harmonisasi terhadap Ranpergub tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, guna harmonisnya rancangan peraturan tersebut dan tidak saling tumpang tindih dengan peraturan yang lainnya serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Pada kesempatan itu, Perwakilan Biro Organisasi Setda Sulbar Masykur mengatakan, dalam melaksanakan otonomi organisasi, pemerintah daerah harus memiliki kepekaan dan rasionalitas terhadap kebutuhan dan permasalahan dalam membangun perangkat daerah terutama terhadap Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Disampaikan, jumlah Cabang Dinas dan UPTD Provinsi Sulbar berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis…

Sulbar --Pj Gubernur Sulbar Bahtiar Baharuddin menyerahkan SK kepada 704 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru SMA-SMK-SLB se Sulbar, atau Jabatan Fungsional Guru Formasi 2023. Turut dihadiri seluruh kepala OPD Pemprov Sulbar, acara berlangsung di Aula Lantai III Kantor Gubernur Sulbar, Selasa 21 Mei 2024. Menurut PJ Gubernur Bahtiar, profesi guru merupakan masa depan bagi bangsa. Olehnya Bahtiar berterima kasih atas jasa dan pengabdian para guru. "Atas nama pemerintah dan sebagai kepala daerah dan masyarakat Sulbar terima kasih atas dedikasi dan pengabdiannya," kata Bahtiar "Jalankan amanah dengan baik, ini langkah awal memegang amanah dari negara. saudara mengabdi pada negara bukan saya bukan sekda. SK itu dari negara, loyalitasnya pada negara, bukan pada yang lain," sambung Bahtiar. Bahtiar juga mengingatkan bahwa bangkitnya sebuah negara maju seperti Jepang seperti sekarang ini dikarenakan profesi guru. Begitupun diharapkan para PPPK Sulbar. "Gurulah yang mengubah jepang sampai seperti sekarang ini, semangat jepang harus menjadi semangatnya masyarakat Sulbar khususnya di bidang pendidikan.," ungkapanya. . Terakhir, Bahtiar berpesan kepada PPPK yang baru saja menerima SK agar terus meningkatkan kompetensi seiring dengan perkembangan zaman. "Harus bekerja lebih baik lagi dan meningkatkan kompetensi," paparnya. Sedangkan, salah satu guru Dahlan sangat bersyukur karena bisa terangkat PPPK, setelah dirinya mengabdi 20 tahun lamanya. "Saya mengabdi sejak tahun 2005 lalu, sampai sekarang mendaftar PPK, alhamdulillah dinyatakan lulus," tambahnya. Selain itu, selama ini dirinya mengabdi di SMA Budong-budong. Selain jadi guru dirinya harus kerja sampingan sebagai petani. "Saya juga jadi karyawan sawit. Ini untuk menghidupi empat anak saya, karena tidak cukup kalau hanya honorer," ujarnya. Bermodalkan kesabaran dan kerja ikhlas alhamdulillah bisa terangkat sebagai PPPK tahun ini. "Banyak juga teman-teman mundur, tapi saya bersabar dan ikhlas. Berkat keyakinan dikasih tahun ini," tandasnya.(rls)